KONSELING SECARA KELOMPOK TERKAIT KELUARGA BERENCANA DAN KESEHATAN REPRODUKSI
Deskripsi
Penggunaan kontrasepsi
bertujuan untuk memenuhi hak reproduksi setiap orang, membantu merencanakan
kapan dan berapa jumlah anak yang diinginkan, dan mencegah kehamilan yang tidak
diinginkan. Penggunaan alat kontrasepsi secara tepat juga dapat mengurangi
risiko kematian ibu dan bayi. Oleh karena itu, pemenuhan akan akses dan
kualitas program Keluarga Berencana (KB) sudah seharusnya menjadi prioritas
dalam pelayanan kesehatan. Seperti yang tertuang dalam amanat Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu pemerintah bertanggung jawab dan
menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam
memberikan pelayanan KB yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat. M.
Bonus demografi ini ditandai dengan rasio ketergantungan di bawah 50 per 100
penduduk usia produktif. Diproyeksikan bonus demografi ini akan membuka jendela
peluang pada tahun 2020 sampai 2030.
Hasil
Konseling
Persetujuan tindakan
tenaga kesehatan merupakan persetujuan tindakan yang menyatakan kesediaan dan
kesiapan klien untuk ber-KB. Persetujuan tindakan medis secara tertulis
diberikan untuk pelayanan kontrasepsi seperti suntik KB, AKDR, implan,
tubektomi dan vasektomi. Sedangkan untuk metode kontrasepsi pil dan kondom
dapat diberikan persetujuan tindakan medis secara lisan. Setiap pelayanan
kontrasepsi harus memperhatikan hak-hak reproduksi individu dan pasangannya
sehingga harus diawali dengan pemberian informasi yang lengkap, jujur, dan
benar tentang metode kontrasepsi yang akan digunakan oleh klien tersebut.
Penjelasan persetujuan tind. Metode kontrasepsi yang baik ialah kontrasepsi yang memiliki syarat-syarat sebagai berikut: Aman atau tidak berbahaya, dapat diandalkan,Sederhana ,Murah, Dapat diterima oleh orang banyak,Pemakaian jangka lama (continution rate tinggi)