KONSELING SECARA KELOMPOK TERKAIT KELUARGA BERENCANA DAN KESEHATAN REPRODUKSI

Agriraya Tulungrejo
Dipublikasi pada 14 February 2024

Deskripsi

Penggunaan kontrasepsi bertujuan untuk memenuhi hak reproduksi setiap orang, membantu merencanakan kapan dan berapa jumlah anak yang diinginkan, dan mencegah kehamilan yang tidak diinginkan. Penggunaan alat kontrasepsi secara tepat juga dapat mengurangi risiko kematian ibu dan bayi. Oleh karena itu, pemenuhan akan akses dan kualitas program Keluarga Berencana (KB) sudah seharusnya menjadi prioritas dalam pelayanan kesehatan. Seperti yang tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan pelayanan KB yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat. M. Bonus demografi ini ditandai dengan rasio ketergantungan di bawah 50 per 100 penduduk usia produktif. Diproyeksikan bonus demografi ini akan membuka jendela peluang pada tahun 2020 sampai 2030.

Hasil Konseling

Persetujuan tindakan tenaga kesehatan merupakan persetujuan tindakan yang menyatakan kesediaan dan kesiapan klien untuk ber-KB. Persetujuan tindakan medis secara tertulis diberikan untuk pelayanan kontrasepsi seperti suntik KB, AKDR, implan, tubektomi dan vasektomi. Sedangkan untuk metode kontrasepsi pil dan kondom dapat diberikan persetujuan tindakan medis secara lisan. Setiap pelayanan kontrasepsi harus memperhatikan hak-hak reproduksi individu dan pasangannya sehingga harus diawali dengan pemberian informasi yang lengkap, jujur, dan benar tentang metode kontrasepsi yang akan digunakan oleh klien tersebut.

  Penjelasan persetujuan tind. Metode kontrasepsi yang baik ialah kontrasepsi yang memiliki syarat-syarat sebagai berikut: Aman atau tidak berbahaya, dapat diandalkan,Sederhana ,Murah, Dapat diterima oleh orang banyak,Pemakaian jangka lama (continution rate tinggi)

      



Sesi Kegiatan Reproduksi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan