Gambaran Umum


 KAMPUNG KB
                                                            DESA BANGUN REJO
                    KECAMATAN KETAPANG  KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

                                                                    BAB I
                                                        PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG

Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar peaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencanan Nasional ( BKKBN ) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masingmasing tingkatan pemerintahan yaitu :

1. Sub Urusan Pengendalian Penduduk,
2. Sub Urusan Keluarga Berencana,
3. Sub Urusan Keluarga Sejahtera,
4. Sub Urusan Standarisasi dan Sertifikasi

Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional ( Nawacita ) terutama Nawacita 3 ( tiga ), 5 (lima), dan 8 ( delapan ). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program Pembentukan Kampung KB pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu RW/dusun, yang pencanangannya untuk tingkat Nasional telah dilaksanakan pada bulah Februari tahun 2016 oleh Presiden RI ( Ir. Joko Widodo ). Selanjutnya melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu memunculkan berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah icon untuk dapat mengimplementasikan berbagai program prioritas dilapangan terutama yang terkait dengan program KKBPK dan program lintas sektoral lainnya secara utuh dan terpadu khususnya di wilayah Desa Bangun Rejo  Kecamatan Ketapang  Kabupaten Lampung Selatan

B.    TUJUAN

1.    Tujuan Umum

Secara Umum tujuan dibentuknya Kampung KB di Desa Bangun Rejo adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat desa atau yang setara melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas khususnya di Desa Bangun Rejo
 
2.    Tujuan Khusus

a. Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait;
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan;
c. Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern
d. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina   Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja;
e. Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS;
f. Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
g. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
h. Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah;
i. Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung
j. Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih

BAB II
GAMBARAN UMUM KAMPUNG KB
DESA BANGUN REJO KECAMATAN KETAPANG

A.    SEJARAH SINGKAT DESA BANGUN REJO

Pada awalnya Bangun Rejo bernama Dusun Tanjakan Laban yang merupakan sebuah Dusun bagian Desa Pasuruhan Kecamatan Penengahan yang dikepalai oleh Bapak A. Suparno. Pada tahun 1973 Dusun Tanjakan Laban Resmi menjadi Desa sendiri dengan Nama Bangun Rejo dengan Kepala Desa Pertama Bapak M. Buang dan membawahi dua dusun yaitu dusun Bangun Rejo dan Buana Nirwana kemudian berkembang dan bertambah  menjadi 3 Dusun dengan dusun tambahan Dusun Bangun Sari.
Pada tahun 1974 Desa Bangun Rejo berkembang lagi dengan datangnya warga transmigrasi asal Banyuwangi yang ditempatkan dalam satu Dusun yang diberinama Dusun Banyuwangi. Dan hingga sampai saat ini Desa Bangun Rejo telah berkembang menjadi 5 Dusun dan 18 Rt


B.    BATAS DAN LUAS WILAYAH

Desa Bangun Rejo adalah salah satu desa di Kecamatan Ketapang yang mempunyai luas  Jumlah penduduk Desa Bangun Rejo sebanyak 2.676  Jiwa yang terdiri dari  1.361  laki-laki dan 1.315  perempuan dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 889  KK.

a.    Batas-batas administratif pemerintahan Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang sebagai berikut :

-    Sebelah Utara        :    Desa Ketapang
-    Sebelah Timur       :    Desa Ketapang
-    Sebelah Selatan    :    Desa Sumber Nadi
-    Sebelah Barat        :    Desa Karang Sari dan Sri Pendowo

b.    Secara administratif  Wilayah Desa Bangun Rejo  terbagi menjadi 5 Dusun  yaitu :

1. Dusun Bangun Rejo
2. Dusun Buana Nirwana
3. Dusun Bangun Sari
4. Dusun Banyu Wangi
5. Dusun Bangun Dana


yang mana masing masing Dusun di kepalai oleh seorang Kepala Dusun dan untuk masing masing RT di kepalai oleh pejabat RT yang disebut dengan Ketua RT.

Dilihat dari topografi dan kontur tanah, Desa Banguun Rejo Kecamatan Ketapang secara umum berupa Persawahan dan Perkebunan. Dan dari ibukota kabupaten 30 km2 dengan waktu tempuh 60 menit.
C. DEMOGRAFI DAN KELUARGA BERENCANA
 a.    Luas Wilayah Desa
                1.    Pemukiman                                               : 60     ha
                2.    Pertanian Sawah                                      :  400  ha
                3.    Tempat Pemakaman Umum                 :  2,5  ha
                4.    Hutan                                                          :     -   ha
                5.    Rawa-rawa                                                 :     -   ha
                6.    Perkantoran                                               :   1,5 ha
                7.    Lapangan sepak bola                               :  2      ha
                      
             
Berdasrkan hasil pemuktahiran data Keluarga tahun 2019  bahwa jumlah penduduk Penduduk Desa Bangn Rejo  tercatat sebagai

KK
2. Jumlah Jiwa : 2.676 Jiwa
Yang terdiri dari laki laki 1.361 jiwa dan Perempuan 1.315 jiwa

3. Tahapan keluarga sejahtera
a. Pra Sejahtera : 160 KK : 20  % dari Jumlah KK yang ada
b. KS.1 : 139 KK : 17 % dari Jumlah KK yang ada
c. KS.2 : 398 KK : 50 % dari jumlah KK yang ada





































































































































Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
2669
Jumlah Kepala Keluarga
872
Jumlah PUS
564
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
272
Keluarga yang Memiliki Remaja
252
Keluarga yang Memiliki Lansia
162
Jumlah Remaja
406
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
404
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
160

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
garpani ridowati SE.
196611091989032006
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 5 orang pokja terlatih
dari 25 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Tidak Ada
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Belum Diisi

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Tahunan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Tahunan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Tahunan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Tahunan