Gambaran Umum
KAMPUNG KB
DESA BANGUN REJO
KECAMATAN KETAPANG KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar peaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencanan Nasional ( BKKBN ) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masingmasing tingkatan pemerintahan yaitu :
1. Sub Urusan Pengendalian Penduduk,
2. Sub Urusan Keluarga Berencana,
3. Sub Urusan Keluarga Sejahtera,
4. Sub Urusan Standarisasi dan Sertifikasi
Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional ( Nawacita ) terutama Nawacita 3 ( tiga ), 5 (lima), dan 8 ( delapan ). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program Pembentukan Kampung KB pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu RW/dusun, yang pencanangannya untuk tingkat Nasional telah dilaksanakan pada bulah Februari tahun 2016 oleh Presiden RI ( Ir. Joko Widodo ). Selanjutnya melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu memunculkan berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah icon untuk dapat mengimplementasikan berbagai program prioritas dilapangan terutama yang terkait dengan program KKBPK dan program lintas sektoral lainnya secara utuh dan terpadu khususnya di wilayah Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan
B. TUJUAN
1. Tujuan Umum
Secara Umum tujuan dibentuknya Kampung KB di Desa Bangun Rejo adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat desa atau yang setara melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas khususnya di Desa Bangun Rejo
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait;
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan;
c. Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern
d. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja;
e. Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS;
f. Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
g. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
h. Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah;
i. Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung
j. Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih
BAB II
GAMBARAN UMUM KAMPUNG KB
DESA BANGUN REJO KECAMATAN KETAPANG
A. SEJARAH SINGKAT DESA BANGUN REJO
Pada awalnya Bangun Rejo bernama Dusun Tanjakan Laban yang merupakan sebuah Dusun bagian Desa Pasuruhan Kecamatan Penengahan yang dikepalai oleh Bapak A. Suparno. Pada tahun 1973 Dusun Tanjakan Laban Resmi menjadi Desa sendiri dengan Nama Bangun Rejo dengan Kepala Desa Pertama Bapak M. Buang dan membawahi dua dusun yaitu dusun Bangun Rejo dan Buana Nirwana kemudian berkembang dan bertambah menjadi 3 Dusun dengan dusun tambahan Dusun Bangun Sari.
Pada tahun 1974 Desa Bangun Rejo berkembang lagi dengan datangnya warga transmigrasi asal Banyuwangi yang ditempatkan dalam satu Dusun yang diberinama Dusun Banyuwangi. Dan hingga sampai saat ini Desa Bangun Rejo telah berkembang menjadi 5 Dusun dan 18 Rt
B. BATAS DAN LUAS WILAYAH
Desa Bangun Rejo adalah salah satu desa di Kecamatan Ketapang yang mempunyai luas Jumlah penduduk Desa Bangun Rejo sebanyak 2.676 Jiwa yang terdiri dari 1.361 laki-laki dan 1.315 perempuan dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 889 KK.
a. Batas-batas administratif pemerintahan Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Desa Ketapang
- Sebelah Timur : Desa Ketapang
- Sebelah Selatan : Desa Sumber Nadi
- Sebelah Barat : Desa Karang Sari dan Sri Pendowo
b. Secara administratif Wilayah Desa Bangun Rejo terbagi menjadi 5 Dusun yaitu :
1. Dusun Bangun Rejo
2. Dusun Buana Nirwana
3. Dusun Bangun Sari
4. Dusun Banyu Wangi
5. Dusun Bangun Dana
yang mana masing masing Dusun di kepalai oleh seorang Kepala Dusun dan untuk masing masing RT di kepalai oleh pejabat RT yang disebut dengan Ketua RT.
Dilihat dari topografi dan kontur tanah, Desa Banguun Rejo Kecamatan Ketapang secara umum berupa Persawahan dan Perkebunan. Dan dari ibukota kabupaten 30 km2 dengan waktu tempuh 60 menit.
C. DEMOGRAFI DAN KELUARGA BERENCANA
a. Luas Wilayah Desa
1. Pemukiman : 60 ha
2. Pertanian Sawah : 400 ha
3. Tempat Pemakaman Umum : 2,5 ha
4. Hutan : - ha
5. Rawa-rawa : - ha
6. Perkantoran : 1,5 ha
7. Lapangan sepak bola : 2 ha
Berdasrkan hasil pemuktahiran data Keluarga tahun 2019 bahwa jumlah penduduk Penduduk Desa Bangn Rejo tercatat sebagai
KK
2. Jumlah Jiwa : 2.676 Jiwa
Yang terdiri dari laki laki 1.361 jiwa dan Perempuan 1.315 jiwa
3. Tahapan keluarga sejahtera
a. Pra Sejahtera : 160 KK : 20 % dari Jumlah KK yang ada
b. KS.1 : 139 KK : 17 % dari Jumlah KK yang ada
c. KS.2 : 398 KK : 50 % dari jumlah KK yang ada
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 2669
Jumlah Kepala Keluarga 872
Jumlah PUS 564
Keluarga yang Memiliki Balita 272
Keluarga yang Memiliki Remaja 252
Keluarga yang Memiliki Lansia 162
Jumlah Remaja 406
Total
404Total 160
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
garpani ridowati SE. 196611091989032006 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
5 orang pokja terlatih dari 25 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Tidak Ada |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan | Belum Diisi |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Tahunan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Tahunan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Tahunan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Tahunan |