JANGAN ADA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIRW.09

SEHATI
Dipublikasi pada 20 October 2024

Deskripsi

           Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan hasil RAPIM TP PKK KELURAHAN MLIPAK, dengan materi "Kekerasan Dalam Rumah Tangga", yang dihadiri oleh pengurus pkk kelompok rw.09.
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta diharapkan utk melanjutkan sosialisasi dirt masing².

            Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. KDRT dapat terjadi pada siapa saja, termasuk suami, istri, atau anak-anak. 

 
KDRT dapat berupa: 
 
  • Ancaman 
     
  • Paksaan 
     
  • Pembatasan kebebasan 
     
  • Kekerasan fisik, seperti yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat 
     
  • Kekerasan psikis, seperti yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, atau hilangnya kemampuan untuk bertindak 
     
  • Kekerasan sosial, seperti pembatasan interaksi sosial dengan orang lain 
     
Untuk mencegah dan menangani KDRT, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). UU ini bertujuan untuk: Mencegah terjadinya KDRT, Melindungi korban KDRT, Menindak pelaku KDRT, Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. 
 
Jika Anda mengalami KDRT, Anda dapat:
  • Memberitahukan kondisi Anda kepada orang terdekat yang dapat dipercaya
  • Dokumentasikan luka Anda dengan kamera
  • Catat perilaku kekerasan yang Anda terima beserta waktu terjadinya
  • Hindari melawan kekerasan dengan kekerasan 
     

          Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh TP.PKK KEL.MLIPAK dalam mengadvokasi/membuat proposal/mengajak Kelompok pkk rt dan rw se-kelurahan mlipak sehingga dengan bantuan/fasilitasi kegiatan berjalan dengan lancar.

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan