BKR kuuuu kerennn 👌

SEHATI
Dipublikasi pada 01 November 2024

Deskripsi

          Pertemuan BKR NURUL HUDA kali ini msh membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga,. Kegiatan sosialisasi KDRT ini melanjutkan dari pkk kelurahan mlipak yg telah dilaksanakan pd bulan lalu dengan pemateri dr pokja 1 pkk kecamatan wsb.

           Pengertian KDRT  (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah  tindakan yang dilakukan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga.

Tindakan ini meliputi ancaman, paksaan, atau pembatasan kebebasan yang tidak sesuai dengan hukum, yang terjadi dalam konteks kehidupan keluarga.

Menurut Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai segala tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk KDRT baik fisik, seksual, psikis, atau penelantaran terhadap seseorang, terutama perempuan, dalam lingkup rumah tangga.

        kemampuan anggota keluarga untuk beradaptasi satu sama lain, sehingga anggota keluarga yang memiliki kekuasaan dan kekuatan cenderung menggunakan dominasi dan eksploitasi terhadap anggota keluarga yang lebih lemah.

Kemudian, KDRT juga dapat muncul sebagai dampak dari intervensi lingkungan di luar keluarga yang mempengaruhi sikap anggota keluarga, terutama orangtua atau kepala keluarga, dan tercermin dalam perlakuan eksploitatif terhadap anggota keluarga.

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan