Gambaran Umum
Gambaran Umum
A. GAMBARAN UMUM KAMPUNG KB
1. PENGERTIAN KAMPUNG KB
Kampung Keluarga berkualitas atau sering disingkat kampung KB didefinisikan sebagai satuan wilayah setingkat desa dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.
2. DASAR HUKUM KAMPUNG KB
Adapun dasar hukum dalam pencanangan dan pengembangan Kampung Keluarga Berkualitas di Kota Semarang adalah sebagai berikut :a. Undang- Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
.b. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2020- 2024.
c. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/70/SJ Tahun 2016 untuk Pencanangan Kampung KB
.d. Peremendagri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.
e. Permendesa Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa 2018.
f. Pergub Jateng Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kampung KB di ProvinsiJawa Tengah.
g. SK Walikota Nomor 476/ 1164 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengembangan Kampung KB.
3. TUJUAN KAMPUNG KB
Tujuan dan strategis pengelolaan Kampung Keluarga Berkualitas adalah meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat melalui:
a. Mendekatkan pelayanan program KKBPK dan pelayanan dasar.
b. Penguatan 8 fungsi keluarga.
c. Partisipasi aktif masyarakat.
d. Pembangunan yang terintegrasi lintas sektor.
4. INDIKATOR TERCAPAINYA KAMPUNG KB
Adapun indikator yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
a. Tersedianya data dan cakupan pemenuhan administrasi kependudukan.
b. Terlaksananya advokasi dan komunikasi perubahan perilaku masyarakat.
c. Meningkatnya akses dan pelayanan kesehatan termasuk keluarga berenana dan kesehatan reproduksi.
d. Terdapat pendampingan dan pelayanan pada keluarga dengan resiko kejadian stunting.
e. Meningkatnya cakupan layanan dan akses pendidikan.
f. Meningkatnya cakupan layanan jaminan dan perlindungan sosial pada keluarga miskin serta rentan.
g. Terdapat kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
h. Penataan lingkungan, peningkatan akses air bersih serta sanitasi dasar.
B. GAMBARAN UMUM WILAYAH
a. Topologi Kelurahan : Dataran Sedang
b. Luas Wilayah : 118.201 Hektar
c. Batas Wilayah :
Batas Utara : Kelurahan Gunung Puyuh
Batas Selatan : Kelurahan Dayeuh Luhur
Batas Barat : Kelurahan Sukakarya
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 10903
Jumlah Kepala Keluarga 5327
Jumlah PUS 1396
Keluarga yang Memiliki Balita 648
Keluarga yang Memiliki Remaja 1684
Keluarga yang Memiliki Lansia 1086
Jumlah Remaja 1956
Total
1177Total 219
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN Donasi/ Hibah Masyarakat Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Siti Nurleni 198411242023212020 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
1 orang pokja terlatih dari 10 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Tidak Ada |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan | Belum Diisi |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Triwulan |