Penyelesaian tanah sengketa desa labaha

DESA LABAHA
Dipublikasi pada 09 February 2025

Deskripsi

Sengketa tanah di desa dapat diselesaikan melalui jalur hukum atau non-hukum. 
Jalur hukum Pengadilan Tata Usaha, Pengadilan Negeri, Mediasi Badan Pertahanan Nasional (BPN). 
Jalur non-hukum Mediasi, Arbitrase, Konsiliasi, Negosiasi, Musyawarah. 
Lembaga hukum yang dipilih untuk menyelesaikan sengketa tanah disesuaikan dengan jenis kasusnya. 
Berikut langkah-langkah penyelesaian sengketa tanah:
  1. Ajukan laporan atau pengaduan 
  2. Staf menerima laporan 
  3. Staf mengembalikan laporan ke Desa/Kelurahan jika masalah belum selesai di tingkat Desa/Kelurahan 
  4. Staf menerima surat masuk dari Desa/Kelurahan terkait masalah yang dilimpahkan ke Kecamatan 
  5. Jika sengketa tidak bisa diselesaikan secara damai atau mediasi, maka jalan terakhir adalah meminta penyelesaian di pengadilan 
Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan