Penyelesaian tanah sengketa desa labaha
DESA LABAHA
Dipublikasi pada 09 February 2025
Deskripsi
Sengketa tanah di desa dapat diselesaikan melalui jalur hukum atau non-hukum.
Jalur hukum Pengadilan Tata Usaha, Pengadilan Negeri, Mediasi Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Jalur non-hukum Mediasi, Arbitrase, Konsiliasi, Negosiasi, Musyawarah.
Lembaga hukum yang dipilih untuk menyelesaikan sengketa tanah disesuaikan dengan jenis kasusnya.
Berikut langkah-langkah penyelesaian sengketa tanah:
- Ajukan laporan atau pengaduan
- Staf menerima laporan
- Staf mengembalikan laporan ke Desa/Kelurahan jika masalah belum selesai di tingkat Desa/Kelurahan
- Staf menerima surat masuk dari Desa/Kelurahan terkait masalah yang dilimpahkan ke Kecamatan
- Jika sengketa tidak bisa diselesaikan secara damai atau mediasi, maka jalan terakhir adalah meminta penyelesaian di pengadilan
Sesi Kegiatan Perlindungan