Pemberian tablet tambah darah bagi remaja putri dan ibu hamil

Desa Wates
Dipublikasi pada 05 February 2025

Deskripsi

Pemberian tablet tambah darah (TTD), yang mengandung zat besi dan asam folat, sangat penting bagi remaja putri dan ibu hamil untuk mencegah dan mengatasi anemiaBagi remaja putri, TTD membantu investasi kesehatan jangka panjang, sementara bagi ibu hamil, TTD membantu memenuhi kebutuhan zat besi selama kehamilan dan mencegah komplikasi. 
Pentingnya TTD bagi Remaja Putri:
  • Mencegah Anemia:
    Anemia pada remaja putri dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan pertumbuhan dan penurunan prestasi belajar. 
  • Investasi Kesehatan Jangka Panjang:
    Remaja putri yang rutin minum TTD memiliki peluang lebih baik untuk menjalani kehamilan yang sehat di masa depan. 
  • Mencegah Stunting dan BBLR:
    Anemia pada remaja putri dapat berdampak pada kehamilan, seperti meningkatkan risiko kelahiran bayi stunting atau berat badan lahir rendah (BBLR). 
Pentingnya TTD bagi Ibu Hamil:
  • Memenuhi Kebutuhan Zat Besi:
    Selama kehamilan, kebutuhan zat besi meningkat pesat untuk pertumbuhan janin, plasenta, dan persiapan persalinan. 
  • Mencegah Komplikasi Kehamilan:
    Anemia pada ibu hamil dapat meningkatkan risiko pendarahan saat persalinan dan komplikasi lainnya. 
  • Mencegah Stunting pada Bayi:
    Kekurangan zat besi pada ibu hamil dapat meningkatkan risiko kelahiran bayi stunting. 
Anjuran Pemberian TTD:
  • Remaja Putri: Dianjurkan mengonsumsi satu tablet TTD setiap minggu selama 52 minggu. 
  • Ibu Hamil: Dianjurkan mengonsumsi satu tablet TTD setiap hari selama kehamilan, dimulai dari minggu ke-12. 
Tips Konsumsi TTD:
  • Konsumsi TTD dengan air putih setelah makan.
  • Penting untuk mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan menjaga pola hidup sehat. 
Dengan rutin mengonsumsi TTD, remaja putri dan ibu hamil dapat terhindar dari anemia dan berbagai masalah kesehatan yang ditimbulkannya, serta meningkatkan kualitas kesehatan secara keseluruhan. 
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan