Pemberian bantuan tunai bersyarat kepada Pasangan Usia Subur dengan status miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial

Desa Wates
Dipublikasi pada 03 July 2025

Deskripsi

Pemberian bantuan tunai bersyarat adalah program pemerintah yang memberikan bantuan keuangan kepada keluarga miskin, termasuk Pasangan Usia Subur (PUS) dengan status miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial, dengan syarat tertentuProgram ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima dan mencegah masalah sosial seperti stunting. 
Tujuan:
  • Meningkatkan kesejahteraan keluarga:
    Bantuan tunai diharapkan dapat membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, kesehatan, dan pendidikan.
  • Mencegah stunting:
    Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar, diharapkan angka stunting pada anak-anak dari keluarga penerima bantuan dapat menurun.
  • Membantu keluarga miskin:
    Program ini menjadi jaring pengaman sosial bagi keluarga yang membutuhkan, terutama PUS dengan kondisi ekonomi rentan. 
Syarat Penerima:
  • Status miskin: Keluarga harus terdaftar sebagai keluarga miskin atau prasejahtera.
  • Pasangan Usia Subur (PUS): Bantuan ini ditujukan kepada pasangan suami istri yang berada dalam usia produktif untuk memiliki anak.
  • Penyandang masalah kesejahteraan sosial: Keluarga juga bisa termasuk dalam kategori ini, seperti keluarga dengan disabilitas atau masalah sosial lainnya. 
Bantuan Tunai Bersyarat:
  • Bantuan diberikan secara tunai, namun dengan syarat tertentu. Syarat ini bisa berupa kewajiban mengikuti kegiatan Posyandu, memeriksakan kesehatan ibu hamil, atau menyekolahkan anak.
  • Tujuannya adalah agar bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima. 
Pentingnya Pendataan:
  • Pendataan yang akurat sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
  • Pemerintah daerah perlu melakukan pendataan yang komprehensif untuk mengidentifikasi PUS yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. 
Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya keluarga miskin dan rentan. 
Sesi Kegiatan Sosial Budaya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan