Pendampingan Ibu Pascasalin Oleh TPK Desa Wates

Desa Wates
Dipublikasi pada 24 January 2024

Deskripsi

Pendampingan pasca persalinan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan bagi ibu dan bayi baru lahir dalam kurun Waktu 6 jam sampai 42 hari setelah melahirkan. Pendampingan ini dilakukan oleh TPK Desa Wates sebanyak 2 kali dengan pembagian tugas sebagai berikut:

Bidan Desa :

  1. Melakukan Kunjungan Nifas dan Kunjungan Neonatal /KF dan KN minimal 3 kali.
  2. Memastikan ibu pascasalin sudah menggunakan KBPP MKJP.
  3. Melakukan deteksi dini faktor risiko dan komplikasi masa nifas.
  4. Melakukan rujukan jika diperlukan dan pendampingan pada kasus rujukan
  5. Melakukan KIE dan Komunikasi Antar Pribadi/Konseling serta pelayanan KBPP (utamakan MKJP).

Kader/Pengurus TP PKK Desa :

  1. KIE tentang pemberian ASI Ekslusif.
  2. KIE tentang 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
  3. Membantu penyaluran program bansos stunting tepat sasaran.
  4. KIE tentang KBPP (utamakan MKJP).

Kader KB

  1. Pendampingan pelayanan KBPP MKJP
  2. KIE tentang 1000 HPK
  3. KIE dan komunikasi antar pribadi/konseling tentang KBPP (terutama MKJP).

Selain melakukan pencatatan dan pelaporan kepada ibu Pasca Persalinan TPK Desa Wates juga melakukan konseling tentang KBPP

KB Pascapersalinan adalah pelayanan kontrasepsi yang dapat diberikan kepada ibu yang baru melahirkan. Tidak semua jenis kontrasepsi dapat diberikan karena ada kondisi khusus yang dapat menggangu kesehatan atau kepentingan ibu maupun bayi. Pelayanan KB Pasca Persalinan (KBPP) adalah Upaya pencegahan kehamilan dengan menggunakan alat/obat kontrasepsi (Alokon) dan metode tertentu dengan segera setelah melahirkan sampai kurun waktu 42 hari/6 minggu setelah melahirkan. WHO bahkan menetapkan KB Pasca Persalinan sampai dengan 12 bulan pertama pasca persalinan sesuai dengan kebutuhan dan preferensi perempuan yang berubah selama periode tersebut antara lain seperti perubahan status menyusui.

Tujuan KBPP adalah untuk mengatur jarak kehamilan dan menghindari kehamilan yang tidak diinginkan, sehingga setiap keluarga dapat merencanakan kehamilan yang aman dan sehat. Ada 3 kondisi yang memerlukan penyesuaian jenis kontrasepsi yang diberikan kepada ibu pasca melahirkan yaitu untuk semua perempuan, perempuan yang menyusui dan perempuan yang tidak menyusui.

Metode kontrasepsi jangka panjang maupun jangka pendek dapat digunakan dalam Program KB Pasca Persalinan (KBPP). Kontrasepsi yang digunakan untuk KBPP MKJP antara lain yaitu:

  1. IUD  adalah Alat Kontrasepsi dalam Lahir (AKDR) yang dapat diberikan segera setelah lahir sampai dengan 48 jam. Jenis kontrasepsi IUD yang digunakan dapat berupa IUD dengan inserter biasa maupun IUD dengan Inserter panjang.
  2. Implan  adalah Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) atau lebih dikenal dengan susuk KB. Tidak ada kontraindikasi implan untuk KBPP. Jadi implant 2 batang maupun 1 batang dapat diberikan segera pada ibu pascapersalinan.
  3. Tubektomi  dapat dilakukan segera setelah lahir pada SC atau setelah 6 minggu pasca persalinan normal atau pervaginam.
  4. Vasektomi dapat dilakukan segera setelah istri melahirkan sampai dengan 12 bulan setelah melahirkan apabila PUS menghendaki untuk memilih KB Pria selain kondom.
Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan