STOP PERKAWINAN BOCAH (Beri kami Ijazah bukan Buku Nikah)
Deskripsi
untuk mencegah perkawinan bocah TP PKK desa Timbang bekerja sama dengan KUA Leksono memberikan sosialisasi bahayanya perkawinan bocah. kegiatan ini di ikuti oleh 50 warga desa timbang yang mempunyai remaja. antusias warga sangatlah baik sehingga terjadi tanya jawab dan memang peran orang tua ,keluarga, masyarakat dan Pemdes sangatlah penting untuk mencegah perkawinan bocah. batas usia minimum perkawinan adalah 19 tahun.
bahaya perkawinan bocah yaitu
1. belum siapnya alat reproduksi catin wanita sehingga bisa menimbulkan terjadinya AKI (angka kematian ibu) dan AKB (angka kematian bayi)
2.KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) karena belum siapnya emosi remaja dalam menjalani rumah tangga dan masalah yang di hadapi dalam berumah tangga.
3. Kemiskinan, karena remaja yang kawin bocah seringkali belum mempunyai pekerjaan sehingga belum siap dalam melakukan kegiatan ekonomi dalam rumah tangga.
4. Dll masih banyak sekali bahaya kawin bocah
oleh sebab itu mari kita pantau pergaulan anak dan berilah edukasi tentang bahaya kawin bocah, karena peran orangtua dan masyarakat sangatlah berarti.