Pelayanan administrasi kependudukan

KAUMAN
Dipublikasi pada 02 July 2025

Deskripsi

Pelayanan administrasi kependudukan adalah layanan yang disediakan oleh pemerintah untuk mengelola data kependudukan dan dokumen kependudukan, seperti:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pelayanan penerbitan, penggantian, dan perubahan data KTP.

2. Akta Kelahiran: Pelayanan penerbitan akta kelahiran untuk mencatat kelahiran warga.

3. Akta Kematian: Pelayanan penerbitan akta kematian untuk mencatat kematian warga.

4. Perubahan Data Kependudukan: Pelayanan perubahan data kependudukan, seperti perubahan nama, alamat, dan status perkawinan.

5. Dokumen Kependudukan Lainnya: Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan lainnya, seperti kartu keluarga dan surat keterangan domisili.


Pelayanan administrasi kependudukan bertujuan untuk:

1. Mengelola Data Kependudukan: Mengelola data kependudukan yang akurat dan up-to-date.

2. Meningkatkan Pelayanan: Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan dokumen kependudukan yang sah dan akurat.

3. Mendukung Pembangunan: Mendukung pembangunan dengan menyediakan data kependudukan yang akurat dan dapat dipercaya.


Dengan demikian, pelayanan administrasi kependudukan sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendukung pembangunan nasional

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan