Pelayanan administrasi kependudukan
Deskripsi
Pelayanan administrasi kependudukan adalah layanan yang disediakan oleh pemerintah untuk mengelola data kependudukan dan dokumen kependudukan, seperti:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pelayanan penerbitan, penggantian, dan perubahan data KTP.
2. Akta Kelahiran: Pelayanan penerbitan akta kelahiran untuk mencatat kelahiran warga.
3. Akta Kematian: Pelayanan penerbitan akta kematian untuk mencatat kematian warga.
4. Perubahan Data Kependudukan: Pelayanan perubahan data kependudukan, seperti perubahan nama, alamat, dan status perkawinan.
5. Dokumen Kependudukan Lainnya: Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan lainnya, seperti kartu keluarga dan surat keterangan domisili.
Pelayanan administrasi kependudukan bertujuan untuk:
1. Mengelola Data Kependudukan: Mengelola data kependudukan yang akurat dan up-to-date.
2. Meningkatkan Pelayanan: Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan dokumen kependudukan yang sah dan akurat.
3. Mendukung Pembangunan: Mendukung pembangunan dengan menyediakan data kependudukan yang akurat dan dapat dipercaya.
Dengan demikian, pelayanan administrasi kependudukan sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendukung pembangunan nasional