Pemberian Program Keluarga Harapan kepada PUS dengan status miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial
Deskripsi
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan. Tujuan PKH adalah membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar mereka dan meningkatkan kualitas hidup.
Sasaran Penerima PKH
- *Keluarga Miskin dan Rentan*: Terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
- *Komponen Kesehatan*: Ibu hamil/menyusui, anak berusia 0-6 tahun.
- *Komponen Pendidikan*: Anak SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA atau sederajat.
- *Komponen Kesejahteraan Sosial*: Lanjut usia (diutamakan 60 tahun ke atas), penyandang disabilitas berat.
Bantuan dan Kewajiban dalam PKH
- *Bantuan Sosial*: Diberikan dengan ketentuan tertentu, seperti Rp 1.890.000 untuk bantuan sosial PKH, Rp 2.000.000 untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas.
- *Kewajiban KPM PKH*: Mengikuti pelayanan kesehatan dan pendidikan di fasilitas terdekat.
Program PKH terbukti efektif dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan konsumsi keluarga.