Pemberian bantuan tunai bersyarat kepada Pasangan Usia Subur dengan status miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial

KAUMAN
Dipublikasi pada 01 August 2024

Deskripsi

Pemberian bantuan tunai bersyarat kepada Pasangan Usia Subur (PUS) dengan status miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial bisa terkait dengan program seperti Program Keluarga Harapan (PKH). PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan.


Bantuan Tunai Bersyarat dalam PKH

- *Bantuan Sosial Bersyarat*: Bantuan diberikan dengan syarat keluarga penerima harus memenuhi kewajiban tertentu, seperti mengikuti pelayanan kesehatan untuk ibu hamil/anak, dan memastikan anak bersekolah.

- *Sasaran*: Keluarga miskin dan rentan, termasuk Pasangan Usia Subur yang memenuhi kriteria.


Tujuan Bantuan

- *Meningkatkan Kesejahteraan*: Meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin melalui bantuan tunai bersyarat.

- *Meningkatkan Akses ke Pelayanan Dasar*: Meningkatkan akses ke pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.


Implementasi

- *Penerima Manfaat*: Keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

- *Kewajiban*: Mengikuti ketentuan yang ditetapkan untuk tetap menerima bantuan

Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan