Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan implementasi Rumah Tanpa Asap Rokok

KAUMAN
Dipublikasi pada 20 August 2025

Deskripsi

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan implementasi Rumah Tanpa Asap Rokok adalah program pemerintah Indonesia untuk mengurangi dampak negatif merokok dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.


Tujuan KTR dan Rumah Tanpa Asap Rokok

- *Meningkatkan Kesadaran Masyarakat*: Tentang bahaya merokok.

- *Mengurangi Prevalensi Merokok*: Dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

- *Meningkatkan Kualitas Hidup dan Kesehatan Masyarakat*.


Implementasi KTR

- *Peraturan Daerah*: Membuat peraturan tentang larangan merokok di tempat umum.

- *Tanda Larangan Merokok*: Di tempat umum.

- *Sosialisasi dan Edukasi*: Tentang bahaya merokok.

- *Pengawasan dan Penindakan*: Terhadap pelanggaran.


Implementasi Rumah Tanpa Asap Rokok

- *Komitmen Keluarga*: Untuk tidak merokok di rumah.

- *Tanda "Rumah Tanpa Asap Rokok"*: Sebagai simbol komitmen.

- *Edukasi Anggota Keluarga*: Tentang bahaya merokok.

- *Rencana Membantu Berhenti Merokok*: Untuk anggota keluarga yang merokok 


Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Dashboard Kawasan Tanpa Rokok untuk memantau dan meningkatkan implementasi KTR di tingkat kota/kabupaten. Sekitar 86% dari 520 kota dan kabupaten di Indonesia telah menerapkan kebijakan KTR per Juni 2023

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan