Gambaran Umum


                         PROFIL KAMPUNG KB  PEKON SINARBARU TIMUR
                       KECAMATAN SUKOHARJO KABUPATEN PRINGSEWU.

                                                        BAB.I
                                             PENDAHULUAN


1.    Latar belakang
Amanat Undang –undang nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan keluarga sebagai dasar pelaksanaan program Kependudukan dan keluarga berencana menekankan bahwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tidak terbatas pada masalah pembangunan keluarga berencana dan keluarga sejahtera saja, akan tetapi juga masalah pengendalian penduduk. Selanjutnya dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pembagian urusan pemerintahan kongkuren  antara pemerintah Pusat, daerah Provinsi dan daerah kabupaten/kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan yaitu :
1.    Sub Urusan pengendalian Penduduk
2.    Sub urusan keluarga Berencana
3.    Sub urusan Keluarga sejahtera
4.    Sub urusan standarisasi dan sertifikasi .
Terkait dengan itu maka BKKBN diberi mandat oleh Pemerintah untuk dapat turut mensukseskan agenda Prioritas Pembangunan nasional/Nawacita terutama nawacita 3, nawacita 5 dan nawacita 8 . salah satu agenda tersebut diatas yang menjadi prioritas penggarapan operasional adalah nawacita 3 yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program pembentukan kampung KB pada tingkatan wilayah pemerintahan paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu RW/Dusun, yang pencangannya untuk tingkat nasional pada bulan februari 2016 oleh bapak Presiden RI Ir.Joko Widodo.
Selanjutnya melalui kampung KB ini diharapkan akan mampu memunculkan berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah icon untuk dapat mengimplementasikan berbagai program prioritas  di tingkat lini lapangan, terutama yang terkait dengan program KKB-PK.

Dan program lintas sektoral lainnya secara utuh dan terpadu khususnya diwilayah Pekon Sinarbaru Timur  Kecamatan Sukoharjo.

2.    TUJUAN
a.    Tujuan Umum
Secara umum dibentuknya Kampung KB di Pekon Sinarbaru Timur  Kecamatan Sukoharjo Tahun 2018 adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, yang dilaksanakan melalui program Kependudukan, Keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sector terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas .

b.    Tujuan Khusus
1.    Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah Daerah, lembaga non pemerintah, swasta dalam memfasilitasi, pendampingan, dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program KKBPK dan pembangunan sector terkait lainnya.
2.    Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan
3.    Meningkatkan jumlah peserta KB Aktif modern
4.    Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina keluarga balita, bina keluarga remaja, bina keluarga lansia dan pusat informasi dan konseling Remaja.
5.    Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui UPPKS
6.    Menurunkan angka kekerasan dalam rumah tangga/KDRT
7.    Meningkatkan derajat kesehatan
8.    Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan di Desa
9.    Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah di Desa
10.    Meningkatkan sanitasi dan lingkungan Pekon yang sehat dan bersih.



                                                           BAB.II
          GAMBARAN UMUM KAMPUNG KB PEKON SINARBARU TIMUR
                                      KECAMATAN SUKOHARJO


A.    SEJARAH PEKON
Pada tahun 2009 tepatnya tanggal tiga bulan desember, dari beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama mengajukan permohonan untuk pemekaran Pekon Sinar baru, dengan adanya keinginan tersebut maka terjadilah pemekaran Pekon yang diberinama Sinar baru Timur. Pada saat itu tepatnya hari sabtu tanggal 13 Desember 2011 pengesahan dan sekaligus pelantikan PJ kepala Pekon Sinarbaru Timur yang dijabat oleh bapak Totong dengan masa jabatan 13 Desember 2011 sampai dengan 13 juni 2012. Sehubungan bapak Totong mengikuti Pilkakon maka panitia Pekon mengangkat Plth.kepala Pekon sinarbaru Timur yang dijabat oleh Bapak Amat Nusran dengan masa jabatan tanggal 14 juni 2012 sampai dengan 28 agustus 2012. Berdasarkan surat Bupati nomor 140/92/1.1.03/2010 tanggal 26 April 2010. Setelah melalui proses Pilihan kepala Desa/Pekon  pada tanggal 05 juli 2012 terbentuklah suatu Pekon definitif yaitu Pekon Sinarbaru Timur  dan sebagai pejabat pertama   kepala Pekon  adalah  bapak Totong, untuk masa jabatan tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, kemudian bapak Totong  terpilih kembali  untuk menjabat sebagai kepala Pekon Sinar baru Timur masa bhakti 2019 s/d 2024
B.    KONDISI GEOGRAFI
Pekon Sinarbaru Timur termasuk dalam bagian wilayah kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu dengan memiliki  luas wilayah 547 Hektar, dan dibagi peruntukannya  adalah sebagai berikut untuk pemukiman 25 hektar, pertanian persawahan 45 hektar, ladang/tegalan 471,5 hektar, perkantoran 0,5 hektar, pendidikan 1 hektar, pemakaman 1 hektar dan jalan 3 hektar.
C.    BATAS PEKON
Secara administrative Pekon Sinarbaru Timur memiliki batas-batas  wilayah sebagai berikut :
•    Sebelah utara berbatasan dengan Pekon Sukoharjo.III.Barat
•    Sebelah Timur berbatasan dengan Pekon Sukoharjo.I
•    Sebelah selatan  berbatasan dengan Pekon Bumiarum Kec.Pringsewu
•    Sebelah Barat  berbatasan dengan Pekon Sinarbaru

D.    PEMBAGIAN WILAYAH
Untuk memudahkan pembinaan dan pemerataan pembangunan secara administrative Pekon Sinarbaru Timur  terbagi menjadi 4 Dusun dan 9 RT
E. KEPENDUDUKAN

Jumlah penduduk Pekon Sinarbaru Timur pada akhir tahun 2018, memiliki jumlah penduduk 2285 jiwa terdiri dari penduduk laki-laki 1179 jiwa dan penduduk perempuan 1106 jiwa, dengan jumlah Kepala Keluarga sejumlah 615 kepala Keluarga. Jika dikelompokkan menurut kelompok umur, jenis kelamin, status pekerjaan, dan status pendidikannya terlihat seperti tersebut dibawah ini :

1. Jumlah jiwa menurut kelompok umur.

 NO

KELOMPOK UMUR JENIS KELAMIN

  PEREMPUAN LAKI-LAKI JUMLAH

1 < 1 Tahun 13 12 25

2 1-4 Tahun 30 29 59

3 5-9 Tahun 18 16 34

4 10-14 Tahun 25 24 49

5 15-19 Tahun 55 52 107

6 20-24 Tahun 87 81 168

8 25-29 Tahun 138 129 267

9 30-34 Tahun 74 69 143

10 35-39 Tahun 88 83 171

11 40-44 Tahun 75 70 145

12 45-49 Tahun 405 380 785

13 50-54 Tahun 83 77 160

14 55-59 Tahun 58 54 112

15 60 Tahun keatas 30 30 60

 Jumlah 1179 1106 2285

2. Jumlah penduduk menurut tingkat Pendidikan

NO PENDIDIKAN JUMLAH KETERANGAN

1 BELUM SEKOLAH 232

2 TIDAK LULUS SD/MI 818

3 TAMAT SD/MI 668

4 TAMAT SLTP 312

5 TAMAT SLTA 225

6 TAMAT D.I,II,III 19

7 TAMAT S.1/S.2 11

 JUMLAH 2285

3. Jumlah Penduduk menurut jenis Pekerjaannya

NO JENIS PEKERJAAN JUMLAH KETERANGAN

1 PETANI 1017

2 PEDAGANG 88

3 PNS 12

4 TUKANG 31

5 PNS GURU 12

6 BIDAN/PERAWAT 1

7 TNI/POLRI 2

8 SOPIR/ANGKUTAN 10

9 BURUH 163

10 JASA PESEWAAN 2

11 SWASTA 10

12 BELUM BEKERJA 937

 JUMLAH 2285

4. KELUARGA BERENCANA

Jumlah kesertaan KB di Pekon Sinarbaru Timur dapat kami uraikan sebagai berikut :

a. Jumlah Pasangan Usia Subur menurut kelompok umur wanita

NO KELOMPOK UMUR JUMLAH PUS PESERTA KB TIDAK BER-KB

1 < 15 Tahun 1 1 0

2 15-19 Tahun 24 24 0

3 20-24 Tahun 21 16 5

4 25-49 Tahun 277 214 63

5 50 Tahun keatas 13 5 8

 jumlah 336 260 76

b. Jumlah keikutsertaan ber-KB premix kontrasepsi

NO MIX KONTRASEPSI JUMLAH % Terhadap Pus

1 IUD 15 4,46

2 MOW 5 1,48

3 MOP 3 0,89

4 IMPLANT 29 8,63

5 SUNTIK 142 42,26

6 PIL 65 19,34

7 KONDOM 1 0,29

 JUMLAH 260

c. Jumlah PUS bukan peserta KB, karena

NO URAIAN JUMLAH % Terhadap PUS

1 Hamil 17 22,36

2 Ingin Anak Segera(IAS) 5 6,57

3 Ingin Anak Ditunda (IAT) 2 2,63

4 Tidak Ingin Anak Lagi ( TIAL) 52 68,42

 JUMLAH 76

5. DATA KELUARGA SEJAHTERA

NO URAIAN JUMLAH % Terhadap KK

1 Keluarga Pra Sejahtera 0 0

2 Keluarga Sejahtera.I 235 38,39

3 Keluarga Sejahtera.II keatas 377 61,61

 JUMLAH 612 100

6. BINA KETAHANAN KELUARGA

a. Keikutsertaan keluarga dalam kelompok Posyandu dan BKB

NO KELUARGA YANG MEMPUNYAI BALITA KELOMPOK UMUR

SASARAN POSYANDU BKB

IKUT

Tdk.ikut

IKUT

Tdk.ikut

1 < 1 Tahun 25 25 0 25 0

2 1-4 Tahun 59 59 0 59 0

3 5-6 Tahun 48 32 12 29 19

 Jumlah 132 116 12 113 19

b. Keikutsertaan keluarga dalam kelompok BKR

NO KELUARGA YANG MEMPUNYAI REMAJA KELOMPOK UMUR

SASARAN BKR

IKUT

Tdk.ikut

1 7-14 Tahun 66 31 0

2 15-19 Tahun 107 55 0

3 20-24 Tahun 168 76 0

 Jumlah 341 162 0

c. Keikutsertaan Remaja dalam kegiatan PIK-Remaja

NO KELOMPOK UMUR

REMAJA

SASARAN PIK-Remaja

IKUT

Tdk.ikut

1 7-14 Tahun 66 0 0

2 15-19 Tahun 107 0 0

3 20-24 Tahun 168 0 0

 Jumlah 341 0 0

d. Keikutsertaan Keluarga Lansia dalam kegiatan Posyandu Lansia dan BKL

NO KELUARGA YANG MEMPUNYAI LANSIA KELOMPOK UMUR

SASARAN POSYANDU BKL

IKUT

Tdk.ikut

IKUT

Tdk.ikut

1 60 < 70 Tahun 47 47 47

2 70 < 80 Tahun 9 9 9

3 Umur > 80 Tahun 4 4 4

 Jumlah 60 60 60

7. DATA PENDUKUNG LAINNYA

Potensi sarana dan prasarana pendukung yang dapat dijadikan sebagai media untuk kegiatan penyuluhan program KKB-PK adalah sebagai berikut :

a. JUMLAH SARANA PENDIDIKAN

NO SARANA JUMLAH KET

1 GEDUNG PAUD/TK 1

2 GEDUNG SD 3

3 SLTP/MTS 1

b. JUMLAH SARANA KESEHATAN

NO SARANA JUMLAH KET

1 GEDUNG POSYANDU 3

2 PUSKESMAS PEMBANTU 0

3 GEDUNG POSKESDES 1

c. JUMLAH SARANA TEMPAT IBADAH

NO SARANA JUMLAH KET

1 MUSHOLLA/MASJID 13

2 GEREJA 0

3 LAINNYA 0

d. Potensi dan sumber daya

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan program pembangunan KKB-PK khususnya dan pembangunan lintas sector lainnya diwilayah Pekon Sinarbaru Timur Kecamatan Sukoharjo sebagai Kampung KB tahun 2018, maka terkait dengan potensi atau sumberdaya baik yang menyangkut sumber daya alam maupun sumber daya manusia tentunya sangat berpengaruh terhadap kelancaran program pembangunan, adapun potensi serta factor-faktor yang kami maksud disini adalah :

1. Faktor pendukung

Untuk mendukung lancarnya pelaksanaan kegiatan program KKBPK dan pembangunan sector lainnya di Kampung KB Pekon Sinarbaru Timur sangat ditentukan oleh adanya factor pendukung, adapun factor yang kami maksud adalah factor-faktor yang terkait dengan keadaan dan potensi wilayah, sumber daya alam, ataupun sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana baik yang menyangkut fisik dan non fisik yang dapat kami rincikan sebagai berikut :

a. Adanya Pembantu Pembina keluarga berencana desa dan sub pembantu Pembina keluarga berencana desa.

b. Adanya data kependudukan, KB dan keluarga sejahtera

c. Adanya petugas lapangan keluarga berencana

d. Adanya bidan desa

e. Adanya kelompok BKB,BKR,BKL, UPPKS,PIK-R

f. Adanya dukungan dari Toma dan Toga

g. Adanya fasilitas jalan dan fasilitas Sub Pembantu Puskesmas

h. Adanya gedung sekolah SD, TK

i. Adanya Posyandu Balita

j. Adanya Posyandu Lansia

k. Adanya Posbindu

l. Adanya Kader BKB,BKR,BKL,UPPKS

2. Faktor penghambat

a. Kondisi jalan penghubung antar desa dan antar dusun yang masih kurang memadahi

b. Tingkat pendidikan masyarakat yang masih rendah

c. Biaya Operasional transport kader yang masih rendah

d. Keterlibatan para stakeholder dalam kegiatan dikampung KB masih rendah

e. Tingkat pengetahuan kader tentang program KKBPK masih lemah

f. Keterlibatan para tokoh dalam setiap kegiatan poktan masih kurang maksimal

g. Masih tingginya angka keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera satu alasan ekonomi.

h. Jumlah penduduk tinggi dengan kualitas rendah

i. Incame perkapita masyarakat masih rendah.

j. Penggunaan kontrasepsi non MKJP masih tinggi

k. Kondisi lingkungan yang belum tertata dengan baik

3. Peluang

a. Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.

b. Agenda prioritas pembangunan nasional/ nawacita, khususnya nawacita 3 yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dalam kesatuan NKRI.

c. Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/68/B.VI/HK/2016 tentang Pokja Kampung KB

d. Surat Keputusan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung nomor : 430/HK.101/25/2016. Tanggal 01 Maret 2016 tentang pencanangan Kampung KB tingkat Kabupaten Pringsewu yang dipusatkan di Dusun.02 Pekon Sukoharjo. IV Kecamatan Sukoharjo. Pada tanggal 15 April 2016 dicanangkan oleh Bapak Bupati Pringsewu yaitu Bapak H.Sujadi, bersama Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung yang diwakili oleh Bapak Drs.Parada Kurniadi

e. Sikap dan sifat gotong royong masyarakatmulai melemah atau terkikis.

f. Surat Kepala Badan KB dan PP Kabupaten Pringsewu Nomor 476/79/LT.5/2016 Tanggal 26 September 2016, tentang Kampung KB

g. Surat Bupati Pringsewu melalui SekDa Kab.Pringsewu nomor 476/204/D.06/2017 tentang Pemantapan, pembentukan dan sosialisasi Kampung KB di Pekon Panggungrejo Utara dan Pekon Sukoharjo.IV.tanggal 08 Juni 2017.

h. Surat Bupati Pringsewu melalui SekDa Kab. Nomor 476/184/D.06/2018 tanggal 13 April 2018 tentang usulan Kampung KB

4. Tantangan

a. Pemahaman para tokoh yang ada tentang program KKBPK masih rendah sehingga seringkali menjadi factor penghambat dalam pelaksanaan program.

b. Ego sektoral dari beberapa dinas yang masih tinggi

c. Masih adanya sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa kampung KB dianggap milik BKKBN saja, dan berbicara masalah kontrasepsi KB, sehingga agak sulit untuk diajak berpartisipasi dalam setiap kegiatan program.

d. Belum adanya Inpres yang mengatur tentang program Kampung KB, sehingga partisipasi aktif dinas sector terkait belum dapat maksimal.

e. VISI DAN MISI

1. VISI KAMPUNG KB

Terwujudnya keluarga-keluarga yang berkualitas dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga.

Makna yang terkandung dalam visi tersebut adalah :

a. Pengertian Keluarga, dalam arti unit terkecil dalam masyarakat

b. Pengertian Keluarga Berkualitas, dalam arti bahwa dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga secara utuh dan terencana dan memiliki kekuatan dan berketahanan keluarga yang meliputi aspek :

Fungsi agama

Fungsi Sosial Budaya

Fungsi Cinta dan Kasih sayang

Fungsi Kesehatan Reproduksi

Fungsi Perlindungan

Fungsi Ekonomi

Fungsi Sosialisasi dan Pendidikan

Fungsi Lingkungan

2. MISI KAMPUNG KB

Untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, maka dirumuskan suatu Misi sebagai berikut :

a. Membentuk kepengurusan Kampung KB Pekon Sinarbaru Timur yang dikukuhkan dengan surat keputusan kepala Desa/Pekon dan selanjutnya diperbaharui dengan surat keputusan Camat Sukoharjo Tahun 2019

b. Membentuk kelompok kerja dan seksi –seksi kegiatan delapan fungsi keluarga.

c. Menyiapkan sasaran pembinaan yang terdiri dari para keluarga yang mempunyai Balita, keluarga yang mempunyai remaja, keluarga yang mempunyai lansia serta PIK Remaja .

d. Melaksanakan pembinaan sesuai dengan materi yang sudah dipersiapkan oleh masing-masing seksi .

e. Menyelenggarakan pelatihan dan orientasi kader Poktan

f. Menyelenggarakan kegiatan administrasi dan dokumentasi

g. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program yang telah dilaksanakan di kampong KB

BAB.III

RENCANA KEGIATAN DAN HASIL KEGIATAN

PROGRAM KAMPUNG KB PEKON SINARBARU TIMUR

KECAMATAN SUKOHARJO TAHUN 2018

Dalam rangka Pemberdayaan dan Pembangunan masyarakat khususnya di wilayah Kampung KB Pekon Sinar baru Timur, ada beberapa Program kegiatan yang sudah di lakukan sejak terbentuknya hingga saat ini, tetapi kegiatan- kegiatannya belum maksimal yaitu :

1. Memberdayakan para keluarga dalam hal kehidupan berkeluarga yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan keluarga melalui kegiatan :

a. Bina keluarga Balita

b. Bina keluarga Remaja

c. Bina keluarga Lansia

d. Pembinaan Pus dan Peserta KB

e. PIK-Remaja

2. Program Dinas instansi terkait lainnya, yaitu :

a. Kegiatan Posyandu balita dilaksanakan secara rutin setiap bulan dimasing-masing Dusun Pekon Sinarbaru Timur

b. Kegiatan Posyandu Lansia dilaksanakan secara rutin setiap bulan

c. Pembangunan Fisik oleh Dinas Pekerjaan umum melalui kegiatan pengerasan jalan, pembuatan drainase

d. Pembangunan Fisik oleh Dinas Kesehatan melalui ODF kegiatan WCnisasi

3. Program dan Kegiatan

Program penyiapan kehidupan berkeluarga dengan kegiatan sebagai sebagai berikut :

a. Menyiapkan metode dan materi dalam penyuluhan yang terkait dengan aspek agama.

b. Menyiapkan metode dan materi dalam penyuluhan yang terkait dengan aspek Kesehatan Reproduksi

c. Menyiapkan metode dan materi PUP dalam penyuluhan KB bagi Keluarga, Keluarga remaja dan Remaja.

d. Menyiapkan metode dan materi dalam penyuluhan yang terkait dengan aspek Sosial Budaya.

e. Menyiapkan metode dan materi dalam penyuluhan yang terkait dengan aspek Perlindungan.

f. Menyiapkan metode dan materi dalam penyuluhan yang terkait dengan aspek ekonomi.

g. Menyiapkan metode dan materi dalam penyuluhan yang terkait dengan aspek sosialisasi dan lingkungan.

h. Menyiapkan metode dan materi dalam penyuluhan yang terkait dengan aspek Cinta dan kasih sayang

4. Program dan kegiatan Pelayanan KB dilaksanakan setiap bulan



PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU

KECAMATAN SUKOHARJO

Alamat Jln.Winangun No.09 Sukoharjo.III Kode Pos 35374

KEPUTUSAN CAMAT SUKOHARJO

                            NOMOR : ……./SKPTS.C.09/2019

                            LAMPIRAN : 1 (SATU) LEMBAR

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM KELOMPOK KERJA (POKJA) KAMPUNG KB

PEKON SINARBARU TIMUR KECAMATAN SUKOHARJO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA

CAMAT SUKOHARJO

Memperhatikan : Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/532/II.09/205 Tentang Penetapan lokasi sasaran Program Gerakan Membangun Desa saburai Provinsi Lampung Tahun 2017

Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kesadaran masyarakat tentang Pembangunan berwawasan Kependudukan, di tingkatDesa/Pekon perlu peningkatan peran Pemerintah dalam memfasilitasi, Pendampingan, dan Pembinaan untuk menyelenggarakan Program kependudukan, keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) sertaPeningkatan Pembangunan sector terkait;

  2 Bahwa untuk mewujudkan kualitas hidup masyarakat ditingkat Kampung atau yang setara melalui program KKBPK, serta pembangunan sector terkait dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas, agar berjalan secara tertib, terpadu, terkoordinasi dan sesuai dengan aturan perlu dibentuk suatu wadah yang mengkoordinir dan memfasilitasi semua kegiatan tersebut;

  3 Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Camat Sukoharjo tentang pembentukan Tim Kelompok Kerja (POKJA) Kampung KB Pekon Sinarbaru Timur Kecamatan Sukoharjo

Mengingat :

  1 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

  2 Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkrmbangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

  3 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung;

  4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063 );

  5 Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan perundang-undangan;

  6 Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

  7 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera;

  8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah, Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota

  9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

  10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan

  11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasonal Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu

  12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

  13 Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu

  14 Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun anggaran 2017;

  15 Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 43 Tahun 2016 Tentang kedudukan, susunan organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata kerja Dinas-Dinas Pemerintah Daerah;

  16 Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;

  17 Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;

18. Surat Keputusan Bupati Pringsewu nomor : B/481/KPTS/D.06/2018, tentang Kelompok kerja kampung Keluarga Berencana Kabupaten Pringsewu Masa Bhakti Tahun 2018-2022, sasaran kampung KB di 9 Kecamatan dan 11 Desa/Pekon Kabupaten Pringsewu pada dictum kedua (h) tahun 2018 dan menjadi 22 Desa Kampung KB pada Tahun 2019 .

   MEMUTUSKAN

Menetapkan : Keputusan Camat Sukoharjo Tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Kampung KB Pekon Sinarbaru Timur Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Tahun 2019

KESATU Memberhentikan dengan hormat Tim Pokja Kampung KB Pekon Sinarbaru Timur Kecamatan Sukoharjo nomor 476/015/KPTS.PEKON/2018 Tanggal 08 Oktober 2018, membentuk Tim Kelompok Kerja Kampung KB Pekon Sinarbaru Timur Kecamatan Sukoharjo Tahun 2019 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini

KEDUA Tim Kelompok Kerja Kampung KB sebagaimana dalam Diktum KESATU , mempunyai Tugas sebagai berikut :

  1. Merencanakan, melaksanakan, membina, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Pembangunan terkait lainnya;

  2. Sebagai lembaga yang membina koordinasi lintas sector dengan Dinas/Lembaga sector terkait lainnya dalam pelaksanaan kegiatan yang tersinergis di wilayah Kampung KB;

  3. Melaksanakan kegiatan Program KKBPK dan Pembangunan sector terkait lainnya;

  4. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepada Camat ;

KETIGA Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan bersifat tidak mengikat

KEEMPAT Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan, untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

KELIMA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkannya dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini dikemudian hari akan diperbaiki sebagaimana mestinya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di : Sukoharjo

Pada Tanggal : 02 Januari 2019

Camat Sukoharjo

             Drs.EDIYANTO

             NIP : 196211091992031005

Tembusan disampaikan :

Kepada Yth;

1. Bapak Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu

2. Ketua TP.PKK Kabupaten Pringsewu

3. Kepala Dinas PPPA dan PPKB Kabupaten Pringsewu

4. Arsip…………………………

LAMPIRAN KEPUTUSAN CAMAT SUKOHARJO

NOMOR : ……../SKPTS.C.09/2019

TENTANG : SUSUNAN TIM KELOMPOK KERJA (POKJA)

KAMPUNG KB PEKON SINARBARU TIMUR KECAMATAN SUKOHARJO TAHUN 2019

SUSUNAN TIM POKJA KAMPUNG KB

PEKON SINARBARU TIMUR KECAMATAN SUKOHARJO

I. PENANGGUNG JAWAB : BUPATI PRINGSEWU

II. PENASEHAT : KEPALA DINAS PPPA DAN PPKB

III. PEMBINA : CAMAT

IV. KETUA : KEPALA PEKON SINAR BARU TIMUR

V. SEKRETARIS : Korluh KB Kecamatan

VI. BENDAHARA : Ketua TP.PKK.Desa/Pekon

VII. PELAKSANA OPRASIONAL :

  : 1.KUPT.PENDIDIKAN

  : 2.KUPT.KESEHATAN

  : 3.KUPT.PERTANIAN

  : 4.Kepala Kantor Urusan Agama(KUA)

  : 5.KUPT.Kesehatan Hewan

  : 6.Penyuluh Agama Kecamatan

  : 7.Ketua Tim Penggerak PKK Kec.

8.Kasi PMD

CAMAT SUKOHARJO

Drs.EDIYANTO

NIP : 196211091992031005


Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
1962
Jumlah Kepala Keluarga
655
Jumlah PUS
333
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
145
Keluarga yang Memiliki Remaja
300
Keluarga yang Memiliki Lansia
210
Jumlah Remaja
414
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
233
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
100

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
M.MARSUDI,SPd
196506071990031004
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 4 orang pokja terlatih
dari 20 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Tidak Ada
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Belum Diisi

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan