Pelibatan Komunitas Dalam pencegahan dan Respon Kekerasan Berbasis Gender tahap 3

CAHAYA
Dipublikasi pada 14 October 2024

Deskripsi

Selasa, 14 Oktober 2024 diselenggarakan kegiatan pelibatan komunitas dalam pencegahan dan respon kekerasan berbasis gender (KBG) tahap 3. Dilaksnakan di balai desa Pepedan pertemuan ketiga ini masih mengundang peserta yang sama  dengan peserta pada pertemuan sebelumnya. Sebanyak 35 peserta yang berasal dari berbagai komunitas yang ada di sesa turut serta dalam kegiatan ini, mulai dari PKK, Karang Taruna, Ketua RT/RE, Dasawisma, KPMD, BPD, perangkat Desa, pendamping PKH, Kepala Sekolah serta perwakilan masyarakat lainnya. 

Pertemuan kali ini dihadiri oleh camat Tonjong Lukman Hakim yang memberikan arahan kepada seluruh peserta yang hadir, "tentunya bapak fan ibu harus bangga dan bersemangat mengikuti kegiatan ini, karena hanya 2 desa di Kabupaten Brebes yang beruntung menjadi desa yang bisa memperoleh kegiatan semacam ini. Tantunya kegiatan ini sangat penting agar ke depan lebih banyak masyarakat yang semakin paham dan sadar akan pentingnya pencegahan kekerasan di lingkungan kita" ungkapnya. Kegiatan selanjutnya adalah pemaparan materi yang disampaikan oleh Zulfa dari DP3KB kabupaten Brebes yang menyampaikan materi lanjutan terkait pelibatan komunitas dalam pencegahan dan respon kekerasan berbasis gender yaitu tentang mekanisme atau hal apa yang harus dilakukan oleh ketika ada kasus  kekerasan yang terjadi.

"Ketika bapak dan ibu sudah tahu apa itu kekerasan gender, faktor penyebabnya, dampaknya penting juga kita perlu memahami mekanisme atau SOP penganan kasusnya atau sederhananya sebagai komunitas kita harus tahu apa yang harus dilakukan ketika terjadi kasus  kekerasan disekitar kita" ungkapnya pada sesi paparan. Selesai pemaparan materi peserta diajak diskusi kelompok untuk membedah kasus kekerasan kemudian mendiskusikan dengan kelompoknya jenis kekerasan apa yang terjadi, faktor penyebabnya, cara mengatasinya serta siapa saja yang bisa dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut. Melalui metode diskusi ini peserta diajak menelaah kasus untuk kemudian dapat memetakan bagaimana cara penanganan kasusnya serta siapa saja yang terlibat.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan