Kegiatan Rutin PKK Desa Pepedan
Deskripsi
Pada hari ini selasa tanggal 12 November 2024 telah dilaksanakan kegiatan rutin PKK Desa yang diadakan setiap 1 bulan sekali, yaitu setiap hari selasa minggu kedua...yang dihadiri olih 48 orang peserta. Acara dibuka dengan bacaan basmallah bersama2 yang dipimpin olih ibu sujiyati rt.01..Mars PKK dan Mars KB dipimpin olih ibu Aryati. Pembacaan Notulen olih ibu Ela Mustika. Sambutan yang pertama ketua TP.PKK desa ibu Mauizatul Amalah; beliau menyampaikan hari ini warga rt.01 banyak yang hadir karena sedang bertugas, kedepannya supaya hadir trs dengan rutim setiap bulannya, jangan pas kedongan saja. Utk administrasi Pokja 1 sampai Pokja 4 segera dikumpulkan ke sekretaris PKK paling lambat akhir tahun. Beliau juga menghimbau kpd anggota PKK, jangan lupa nanti hari rabu tanggal 27 November 2024 datang ke TPS utk memberikan hak suaranya dan jangan golput. Beliau jg berpesan utk menjaga lingkungan dengan melakukan 3M, krn sekarang sudah musim hujan. Untuk yang punya putra putri remaja supaya hadir ke Posyandu Remaja, karena sangat banyak manfaatnya..dan utk petugas Mars sebaiknya tidak pakai salam. Bulan depan yang bertugas rt.02 dan acara inti olih Pokja 2. Selanjutnya acara inti dari Pokja 1 olih ibu Ikhdal Kusnayaeini; "Gender dan Kekerasan Berbasis Gender" Penyebab terjadinya kesenjangan gender antara lain; Nilai sosial budaya patriarki. Jenis kekerasan dalam rumah tangga,yaitu; kekerasan fisik, kekerasan psikis/mental, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga. Lingkup rumah tangga dlm Undang Undang meliputi; suami, istri,anak..orang yang mempunyai hubungan keluarga yang menetap dalam satu rumah,contoh; kakek,nenek, bibi, sepupu...orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam satu rumah,contoh; asisten rumah tangga, sopir, tukang kebun. Hambatan penerapan UU PKDRT; tingginya korban yang mencabut laporan/pengaduan...penafsiran terhadap pasal 2 tentang ruang lingkup rumah tangga dalam UU PKDRT khususnya perkawinan tidak tercatat...kurang alat bukti...aparat penegak hukum belum memiliki perspektif korban dan hak asasi perempuan...belum maksimaknya penjatuhan pidana tambahan pembatasan gerak pelaku, pembatasan hak2 tertentu dan mengikuti program konselling...belum maksimalnya penerapan dan mekanisme kerja perintah perlindungan. Beliau juga berpesan agar anggota yang hadir akan menjadi panjang tangan kepada komonitasnya masing2 utk menyampaikan pesan2 terkait materi Gender dan Kekerasan berbasis Gender tsb. Acara ditutup dengan bacaan hamdallah bersama2.
Kegiatan ini terlaksana dengan antusias peserta cukup baik.
Kontributor; Nur Widi Astuti