Tahapan Administrasi Desa Yang Seringkali Terlupakan
Deskripsi
Pelaksanaan kegiatan di desa menjelang akhir tahun anggaran biasanya berpacu dengan waktu yang sangat minim sehingga seringkali kegiatan yang dilakukan akan kurang efektif. Selain itu, admnistrasi kegiatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suatu kegiatan seringkali terlupakan karena waktu pelaksanaan yang singkat sehingga timbul kekurangan adminstrasi kegiatan. Mengacu pada fakta tersebut, pemerintah kecamatan Tonjong melalui kasi PMD didampingi pendamping desa kecamatn Tonjong menyelenggarakan rakor dengan mengundang sekretaris desa dan operator sekdes se kecamatan Tonjong pada Rabu, 20 November 2024. Pada kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor kecamatan Tonjong ini diikuti oleh 28 peserta dari 14 desa yang ada.
Materi rakor yang disampaikan adalah terkait pemenuhan administrasi pengadaan barang dan jasa dan pemenuhan admnistrasi lainnya. Membuka acara, kasi PMD Tonjong Yekti Utaminingsih menyampaikan beberapa hal terkait kewajiban admnistrasi desa yang belum terpenuhi hingga saat ini. Diharapkan desa-desa yang belum lengkap bisa segera melengkapi guna pemenuhan data yang dibutuhkan,"data yang kami minta ke sesa masih ada yang belum melengkapi sampai saat ini, mulai dari data kelembagaan desa, data posyandu, kelengkapan badan hukum Bumdes, data RTLH dan juga admnistrasi terkait pengadaan barang dan jasa. Kami harap desa segera melengkapi administrasi yang memang merupakan hal wajib setiap tahunnya" ungkapnya.
Selanjutnya materi terkait pengadaan barang dan jasa dipaparkan oleh pendamping desa kecamatan Tonjong Nanang Syaefuddin. Pada paparannya ia menyampaikan tahapan apa sja yang harus dipenuhi desa dalam proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari pelaksanaan survei harga, pembentukan tim pengadaan barang dan jasa hingga proaes pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. "Pengadaan barang dan jasa sejatinya adalah hal yang setiap tahun rutin dilaksnakan di desa jika ada kegiatan infrastruktur, jadi bukan merupakan hal yang baru. Tetapi seringkali disepelekan oleh desa sehingga menjadi salah satu temuan admnistrasi yang sering muncul pada saat ada monitoring" ujarnya pada saat paparan.
Ia juga menjelaskan bahwa jika kegiatan untuk pengadaan barang fan jasa di bawah 50 juta bisa lang Losung melakukan pembelian, sedangkan jika anggaran 50 juta sampai dengan 200 juta minimal menggunakan 1 penyedia serta jika nilai pengadaan lebih dari 200 juta harus menggunakan lelang dengan disertai kelengkapan administrasi. Melalui rakor ini diharapkan desa bisa segera melengkapi dokumen pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu kelengkapan admnistrasi yang wajib ada sehingga temuan admnistrasi yang sering terjadi bisa dihindari.