Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2025, Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas di Pemerintahan Desa

CAHAYA
Dipublikasi pada 30 December 2024

Deskripsi

Pemerintah Indonesia terus memperkuat sistem pengelolaan keuangan desa melalui penerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Penerapan ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan efektifitas penggunaan anggaran di tingkat desa. Penerapan APBDes 2025 akan memperkuat sistem pengelolaan keuangan desa dengan beberapa muatan strategis :

1. *Peningkatan Transparansi*: Penerapan APBDes 2025 akan memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.

2. *Akuntabilitas*: Pemerintah desa harus bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan melaporkan hasilnya secara teratur.

3. *Pengembangan Kapasitas*: Pemerintah desa akan diberikan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan.

4. *Pengawasan dan Evaluasi*: Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan APBDes 2025.

Pemerintah desa Pepedan pada hari ini, Selasa 31 Desember 2024 menyelenggarakan kegiatan musyawarah desa (musdes) penetapan APBDesa tahun anggaran 2025 di balai desa Pepedan. Dihadiri jajaran Forkompincam dan kelembagaan desa serta perwakilan masyarakat desa Pepedan muades ini berlangsung dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan tentang penetapan APBDesa tahun anggaran 2025. Penerapan APBDes 2025 diharapkan dapat:

1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.

2. Mengurangi kesenjangan antara desa dan kota.

3. Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Penerapan APBDes 2025 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola keuangan desa dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Pemerintah dan masyarakat desa harus bekerja sama untuk memastikan kesuksesan penerapan ini.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan