Transparansi Kegiatan Bumdes Sebagai Parameter pengembangan Desa

CAHAYA
Dipublikasi pada 19 February 2025

Deskripsi

Pepedan.desabrebes.id Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebagai lembaga desa yang dibentuk untuk mengelola potensi desa guna menghasilkan pendapatan bagi desa memiliki peran yang yang penting terhadap kemajuan desa. Melalui penambahan modal yang diberikan oleh pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa, Bumdes diharapkan memberikan pendapatan asli desa untuk mendukung Pembangunan desa. Bumdes Tirta Bening desa Pepedan yang dibentuk pada tahun 2017 telah berjalan hingga saat ini dengan mengembangkan beberapa unit usaha, mulai dari PAM, isi ulang air minum, POM mini, dan penyewaan tarub. Kegiatan usaha Bumdes Tirta Bening tahun 2024 berjalan dengan lancer dan ditutup dengan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang disampaikan melalui musyawarah desa laporan pertanggungjawaban kegiatan Bumdes Tirta Bening tahun 2024. Hari ini, Kamis 20 Februari 2025 pukul 09.00 kegiatan dibuka oleh kepala desa Pepedan dan dihadiri oleh jajaran Forkompincam Tonjong. 

Pada sambutannya Syaeful Huda menyampaikan apresiasi kepada pengurus Bumdes Tirta Bening yang sudah berdedikasi dalam melaksanakan tugasnya, “terima kasih atas dedikasi jajaran pengurus Bumdes Tirta Bening yang bekerja keras sehingga Bumdes Tirta Bening bisa sampai pada titik ini” ujarnya. Dihadiri sekitar 50 orang yang berasal dari ketua RT, RW, BPD, PKK, perwakilan Lembaga desa dan perwakilan Masyarakat yang secara tertib menyimak kegiatan. Selanjutnya camat Tonjong Lukman Hakim memberikan arahan agar pengurus Bumdes Tirta Bening dapat mempersiapkan untuk pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan yang sesuai regulasi nantinya akan dikelola oleh Bumdes, “Bumdes Tirta Bening sudah berjalan cukup baik dibanding beberapa Bumdes lain yang ada di Tonjong, tetapi menindaklanjuti prioritas program nasional tahun 2025 yaitu ketahanan pangan saya berharap Bumdes Tirta Bening bisa mempersiapkan untuk pelaksanaannya karena sesuai aturan bahwa pelaksanaan ketahanan pangan akan dikelola oleh Bumdes” ucapnya.

Senada dengan camat Tonjong, pendamping desa kecamatan Tonjong nanang Syaefuddin menyampaikan agar pengurus Bumdes Tirta Bening focus menyelesaikan pendaftaran badan hukum sebagai salah satu syarat Bumdes bisa menerima penambahan modal dari Pemerintah Desa, “Seyampang denga apa yang bapak camat, bahwa Bumdes harus mempersiapkan untuk pelaksanaan ketahanan pangan tetapi terlebih dulu harus menyelesaikan proses pendaftaran badan hukum yang sampai saat ini belum selesai. Badan hukum menjadi legalitas yang wajib dimiliki oleh semua Bumdes untuk dapat menerima modal dari pemerintah desa khususnya untuk pelaksanaan ketahanan pangan” tambahnya. Pada acara inti, direktur Bumdes Tirta Bening menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Bumdes Tirta Bening tahun 2024 kepada peserta yang hadir. Tahun 2024 Bumdes Tirta Bening melalui tambahan modal sebesar Rp. 10.000.000,- dapat menjalankan beberapa unit usaha dengan menghasilkan keuntungan bersih sebesar Rp. 4.494.000,- yang selanjutnya akan digunakan sebagai dana social dan Pendidikan bagi warga desa Pepedan.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan