Kuatkan Peran Linmas Dalam Perlindungan Masyarakat Desa

CAHAYA
Dipublikasi pada 25 March 2025

Deskripsi

pepedan.desabrebes.id Satuan perlindungan Masyarakat (Satlinmas) merupakan Kelembagaan desa yang memiliki fungsi membantu kepala desa dalam melaksanakan ketertiban dan perlindungan masyarakat di tingkat desa. Satlinmas sebagai garda terdepan bersama ketua RT dan RW memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban dan ketentraman serta perlindungan masyarakat. Kemampuan dan pemahaman seorang Satlinmas terhadap tugas dan fungsinya merupakan hal yang perlu ditingkatkan secara terstruktur dan komprehensif untuk menjamin tercapainya ketertiban masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Sebagai bentuk peningkatan pengetahuan dan kemampuan Satlinmas pemerintah desa Pepedan pada Rabu, 26 Maret 2025 mengadakan kegiatan rapat koordinasi Satlinmas tahun 2025 di balai desa Pepedan. 

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 wib ini diikuti oleh sebanyak 20 Satlinmas desa Pepedan dan dihadiri pula oleh kasi trantib kecamatan Tonjong Sugiarto. Membuka acara kepala desa Pepedan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satlinmas desa Pepedan yang telah aktif mendukung kegiatan yang dilaksanakan di desa "terima kasih atas dedikasi Satlinmas yang tak kenal lelah membantu mensukseskan berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh desa" ucap Syaeful Huda. Ia menambahkan tujuan dari kegiatan ini selain untuk mengevaluasi kegiatan Satlinmas tahun 2024 juga sebagai upaya koordinasi menyambut idul Fitri serta penyerahan Insentif bagi Satlinmas "melalui rakor hari ini saya ingin sedikit mengevaluasi kinerja Satlinmas terlebih dahulu, Sebagimana kita tahu jajaran Satlinmas desa Pepedan ada beberapa yang sudah memasuki usia lansia dan ada juga yang sakit sehingga tentunya sudah tidak dapat melaksanakan tugasnya secara optimal. Maka perlu adanya regenerasi Satlinmas guna menunjang tugas dan fungsinya, apalagi sebentar lagi menjelang idul Fitri yang membutuhkan sinergi Satlinmas untuk memastikan perayaan idul Fitri aman dan tertib. Hari ini juga akan dibagikan insentif Satlinmas tahun 2025" tambahnya.

Selanjutnya kasi trantib kecamatan Tonjong menyampaikan dasar hukum tentang Satlinmas yang merupakan patokan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satlinmas di desa. Ia menyampaikan bagi Satlinmas yang usianya sudah masuk usia lansia untuk pensiun dan digantikan oleh Satlinmas yang usianya lebih muda "aturan terkait Satlinmas adalah Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dimana dalam aturan tersebut secara jelas mengatur masa jabatan Satlinmas adalah sampa umur 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal sampai usia 65  jika dianggap masih memiliki kemampuan. Maka sesuai aturan tersebut saya menekankan kepada jajaran Satlinmas desa Pepedan yang usianya sudah lebih dari 66 tahun atau mengalami sakit agar segera menyerahkan jabatannya supaya bisa dilakukan regenerasi" ujarnya.

Melalui regenerasi Satlinmas diharapkan dapat memberikan semngat baru dan optimalisasi peran dan fungsi Satlinmas di desa Pepedan. Diakhir kegiatan kepala desa Pepedan secara langsung menyerahkan insentif Satlinmas desa Pepedan untuk tahun 2025. Masing-masing menerima insentif sebesar Rp. 550.000,- secara tunai, meskipun terhitung sangat kecil tetapi harapannya apa yang diberikan dapat menjadikan semangat baru Satlinmas dalam menyelenggarakan ketertiban, ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di desa Pepedan.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan