Satukan Visi Kader Posyandu Melalui Regulasi Terbaru
Deskripsi
pepedan.desabrebes.id Penyelengaraan kegiatan Posyandu di desa merupakan slah satu kegiatan utama yang menjadi prioritas dalam upaya peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Peran kader posyandu menjadi salah datu faktor penentu keberhasilan pelaksanaan posyandu ditunjang dengan anggaran dana yang mencukupi. Seiring dengan kemajuan teknologi fan semakin kompleksnya permasalahan kehidupan, kader posyandu dituntut memiliki pengetahuan yang lebih luas untuk mampu adaptif dengan berbagai permasalahan dimasyarakat. Penguatan kompetensi kader posyandu tersebut diamanatkan secara langsung oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri melalui Permendagri nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
Mendasari adaya perubahan regulasi pemerintah desa Pepedan menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) kader posyandu, bidan desa pada Kamis, 17 April 2025 di balai desa Pepedan. Sebanyak 21 kader mengikuti rakor kali ini dengan pembahasan utama terkait Permendagri tersebut serta penyerahan pengganti transpot kader posyandu bulan Januari sampai April 2025. Membuka acara kepala desa Pepedan menekankan pentingnya inisiatif dari kader terhadap berbagai permasalahan yang ada di lingkungannya, "sebagai kader tantunya harus punya rasa kepedulian, inisiatif dan kreatif dalam menanggapi berbagai persoalan yang ada di lingkungan" ucap Syaeful Huda.
Sebagai pemimpin rakor, sekretaris desa Pepedan memaparkan isi dari Permendagri nomer 13 tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan posyandu. Ada beberapa hal mendasar yang berubah dalam penyelenggaraan posyandu yang diatur dalam regulasi ini. Salah satu perubahan yang cukup fundamental adalah terkait tugas kader posyandu, jika sebelumnya hanya terbatas pada bidang kesehatan kini bertambah. Sebagai kader posyandu diamanti tugas+tugas baru berdasarkan standar pelayanan minimal yang meliputi 6 bidang, yaitu bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial.
Tugas baru tersebut tentunya perlu dipahami oleh seluruh kader posyandu agar dalam pelaksanaannya dapat efektif dan tepat sasaran. Ade Nurdiyan menambahkan bahwa selain adanya tugas yang lebih banyak, Permendagri juga mengatur kelembagaan posyandu. Selain lembaga pelaksana posyandu yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan koordinator tiap bidang layanan serta anggota tiap bidang layanan. Ada lembaga lain yang mendukung penyelengaraan posyandu yaitu tim pembina posyandu yang terdiri dari penasehat, ketua tim pembina posyandu, sekretaris dan anggota.
Setelah hasil pemaparan selanjutnya bentuk langsung kelembagaan posyandu sesuai regulasi terbaru sebagai dasar hukum penyelenggaraan posyandu di desa Pepedan. Ketua tim pembina posyandu dijabat oleh Mauizatul Amalah selaku ibu kepala Pepedan desa dibantu sekretaris dan anggotanya. Sedangkan pengurus posayndu desa Pepedan terpilih sebagi ketua Ikhdal Khusnayaeni, sekretaris Ela Mustika, bendahara Eviyanti dan kader lain menjadi ketua bidang serta anggota masing-masing bidang layanan. Kepengurusan yang terbentuk berkomitmen akan terus berupaya menyesuaikan diri dengan tugas baru yang diamanatkan oleh Permendagri demi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat desa Pepedan dalam berbagai bidang kehidupan.