BLT DD S agai Jaring Sosial Atasi Kemiskinan Ekstrem Desa

CAHAYA
Dipublikasi pada 24 April 2025

Deskripsi

peepdan-brebes.desa.id Bantuan langsung tunai ai dana desa (BLT DD) merupakan salah satu jaring pengaman sosial yang diluncurkan pemerintah sebagai upaya pengentasan kemiskinan masyarakat. Bersumber dari anggaran dana desa BLT DD diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dengan batasan maksimal 25% dari pagi dana desa yang diterima. Pada Jumat, 25 April 2025 pemerintah desa Pepedan menyalurkan BLT DD triwulan 1 tahun 2025 yang bertempat di balai desa Pepedan. Jika pada tahun 2024 lalu ada sebanyak 30 KPM, tahun ini jumlah KPM tersebut berkurang menjadi hanya 10 KPM sesuai hasil musyawarah desa khusus penetapan KPM BLT DD tahun 2025 dan dikuatkan melalui keputusan kepala desa Pepedan nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan KPM BLT DD tahun 2025. 

KPM BLT DD tahun  2025 lebih banyak didominasi oleh lansia dan keluarga yang memiliki penyakit kronis sebagaimana kriteria yang telah diatur. Pada penyaluran triwulan pertama ini juga dihadiri oleh kasi PMD kecamatan Tonjong dan pendamping desa sebagai monitoring kegiatan serta pendampingan kegiatan. Kasi PMD kecamatan Tonjong Yekti Utaminingsih pada arahannya menyampaikan bahwa uang yang diterima diharapkan dapat digunakan untuk kebutuhan pokok atau menambah modal usaha bukan untuk hal-hal yang tidak penting, "kami harap BLT ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari maupun menambah modal usaha, bukan untuk hal yang tidak penting"  ucapnya. 

Masing-masing KPM menerima BLT DD Sebasar Rp. 900.000, yaitu Rp. 300.000 per bulan untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2025. Kasirah salah KPM yang menerima menyampaikan bantuan ini sangat bermanfaat dan akan digunakan untuk menambah modal usaha jualan makanan, "bantuan ini sangat bermanfaat karena semenjak suami saya meninggal saya harus berjuang sendiri, nanti uangnya akan saya gunakan untuk membeli bahan-bahan untuk jualan makanan" ujarnya setelah menerima bantuan.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan