Desa Berdaya Melalui Koperasi Merah Putih

CAHAYA
Dipublikasi pada 25 April 2025

Deskripsi

pepedan-beebes.desa.id menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih pemerintah desa Pepedan hari ini Sabtu 26 April 2025 menyelenggarakan musyawarah desa khusus (Musdesus) pembentukan koperasi desa merah putih. Dilaksanakan di balai desa Pepedan kegiatan diikuti sebanyak 40 orang yang berasal dari berbagai unsur masyarakat desa, mulai dari BPD perangkat desa, kelompok tani, PKK, serta perwakilan masyarakat lainnya. Pendamping lokal desa Pepedan pada paparannya menjelaskan tujuan Musdesus yang dilaksanakan adalah untuk membentuk kepengurusan koperasi merah putih, "hari ini kita bermusyawarah untuk menetapkan pengurus dan pengawas koperasi merah putih serta nama koperasi dan kelengkapan dokumen pendirian koperasi lainnya" ucap Istikaromah.

Musyawarah penetapan pengurus dipimpin langsung oleh katia BPD Pepedan Herur Rofik dengan terlebih dahulu menyampaikan kebutuhan pengawas paling sedikit 3 orang dan untuk pengurus paling sedikit 5 orang, "sesuai dengan juknis pembentukan koperasi merah putih diatur bahwa jajaran pengawas paling sedikit berjumlah 3 orang dimana ketua pengawas dijabat oleh kepala desa dan 2 orang anggota menyertakan unsur perempuan. Sedangkan pengurus paling sedikit berjumlah 5 orang yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang keanggotaan, wakil ketua bidang usaha, sekretaris, dan bendahara" ujarnya. Setelah diskusi dan menerima usulan pengurus akhirnya terpilih secara aklamasi susunan pengawas dan pengurus koperasi merah putih desa Pepedan yaitu ketua pengawas Syaeful Huda, anggota Maslikha dan Muhajirin.

Adapun jajaran pengurus terpilih sebagai ketua Puji Astuti, wakil ketua bidang usaha Abdul Hatip, wakil ketua bidang keanggotaan. Gunawan, sekretaris Masruri dan bendahara Maulida Fitriana. Setelah pengawas dan pengurus terbentuk dilanjutkan dengan besaran iuran pokok dan iuran wajib anggota koperasi dimana disepakati besaran iuran pokok adalah sebesar Rp. 50.000, sedangkan iuran pokok sebesar Rp. 5.000 perbulan. Sebagai langkah awal koperasi merah putih desa Pepedan akan membuka usaha simpan pinjam dan secara bertahap akan membuka unit usaha baru menyesuaikan potensi yang ada di desa. Sesuai tujuan pembentukannya, koperasi merah putih desa Pepedan diharapkan menjadi salah satu wadah pengembangan potensi desa agar dapat memberikan nilai ekonomi khususnya bagi anggota koperasi.

Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan