Wujudkan Kabupaten Anti Korupsi Melalui Desa Anti Korupsi
Deskripsi
pepedan-desabrebes.id Sebagai salah pilot project desa anti korupsi (Ankor) di wilayah kecamatan Tonjong bersama 16 desa lainnya sekabupaten Brebes desa Pepedan hari ini dikunjungi tim dari Inspektorat kabupaten Brebes. Sebagaimana surat Inspektur kabupaten Brebes nomer 700/651/X/2025 tentang monitoring desa anti korupsi tahun 2025 yang dimulai dari tanggal 24 Oktober sampai dengan 23 November 2025, hari ini Kamis 30 Oktober 2025 tim monitoring Inspektorat kebupaten Brebes hadir di balai desa Pepedan. Dipimpin oleh Zaenudin dari sekretariat Inspektorat Kabupaten Brebes bersama jajarannya tiba di balai desa Pepedan pukul 13.00 wib. Membuka kegiatan ia menyampaikan tujuan kedatangannya beserta tim di Pepedan adalah untuk melihat progres kegiatan Ankor di desa pilot project untuk tahun kedua ini, "sebagimana surat yang telah kami sampaikan maka hari ini merupakan jadwal kami melaksnakan monitoring dwsa Ankor di desa Pepedan untuk mengetahui dan diskusi bagaimana kelanjutan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun kedua di semua desa yang menjadi pilot project Ankor" ujarnya. Sebanyak 17 desa pada tahun 2024 laku telah ditunjuk sebagai pilot project desa Ankor di wilayah kabupaten Brebes sebagai rangkaian kegiatan kabupaten anti korupsi yang dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah di tahun pertama desa diberikan bimbingan teknis dan pendampingan desa Ankor, di tahun kedua ini Inspektorat ingin melihat dan mengevaluasi keberlanjutan program serta kesulitan yang dialami desa dengan menyelenggarakan monitoring. Kepala desa, beserta perangkat desa Pepedan mengikuti kegiatan ini dimana tim monitoring secara langsung mengevaluasi data dukung administrasi sesuai ketentuan program Ankor.
Dokumen pendukung tersebut sejatinya merupakan dokumen yang biasa dbuat oleh pemerintah desa dalam penyelengaraan desa, seperti dokumen RPJMDESA, RKPDESA, APBDSA, serta data administrasi umum desa lainnya. Tetapi ada beberapa dokumen tambahan yang harus dibuat oleh pemerintah desa, seperti peraturan desa tentang benturan kepentingan, evaluasi kinerja, budaya desa, integritas perangkat desa dan pelayanan desa dengan memanfaatkan berbagai lini digital yang kekinian. Selain itu, pemerintah desa dituntut pula untuk aktif menyampaikan informasi melalui berbagi platform digital guna kemudahan masyarakat mengakses informasi dan pelayanan. Pemerintah desa juga diwajibkan membuat survei kepuasan masyrakat dan survei perilaku sebagai parameter pelayanan dan kinerja pemerintah desa sebagai dasar evaluasi pemerintah desa.
Sekretaris desa Pepedan selaku ketua pejabat pengelola informasi desa (PPID) dalam sesi diskusi menyampaikan harapannya agar Inspektorat kabupaten Brebes dapat memfasilitasi pertemuan dengan seluruh desa pilot project Ankor untuk berdiskusi dan berbagi praktik baik kegiatan ini, "walaupun sudah berjalan dua tahun kami di desa masih mengalami berbagai kendala yang mungkin juga dialami desa lain sehingga perlu diadakan pertemuan antar desa Ankor di Brebes untuk berbagi praktik baik pelaksanaan Ankor, apalagi bulan depan bertepatan dengan momen hari anti korupsi dunia (Hakordia)" pungkas Ade Nurdiyan. Progam Ankor yang telah dilaksnakan pada 17 desa ini diharapkan bisa direplikasi dan diperluas agar semakin banyak desa lain yang melaksnakan Ankor agar kemandirian administrasi desa di Kabupaten Brebes bisa semakin meningkat.
Koordinator : Adediyan