Refleksi Penyelanggaraan Pembangunan Desa Melalui Ekspos Hasil Pengawasan Inspektorat

CAHAYA
Dipublikasi pada 11 November 2025

Deskripsi

pepedan-brebes.desa.id sebagai implementasi prinsip pelaksanaan kegiatan di desa yaitu transparansi dan akuntabel, Inspektorat kabupaten Brebes melalui Inspektur Pembantu wilayah 3 (Irban 3) menyelenggarakan kegiatan ekspos hasil pengawasan tahun 2025 di kecamatan Tonjong pada Selasa, 4 November 2025. Bertempat di aula kantor Camat Tonjong kgiatan ini menghadirkan 70 peserta dari unsur kepala desa, BPD, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Operator Siskudes serta turut dihadiri pula oleh Camat Tonjong beserta jajarannya. Membuka kegiatan ini Lukman Hakim selalu Camat Tonjong menyampaikan bahwa jajaran pemerintah desa harus menjaga sinergitas dengan BPD dan kelembagaan desa lainnya agar penyelanggaraan pembangunan desa bisa kondusif, "mari kita tingkatkan koordinasi pemeintah desa dengan BPD dan kelembagaan desa guna kondusifitas di desa. Semua permasalahan di desa jika pemerintahan desanya harmonis saya yakin pasti bisa diatasi secara tepat dan tepat sehingga tidak merugikan pemerintah desa itu sendiri" ucapnya saat pembukaan.

Mewakili Irban 3, Yudha menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah sebagai bentuk penyampaian hasil monitoring dan pendampingan yang dilaksanakan oleh Inspektorat kabupaten Brebes agar menjadi perhatian agar tidak terjadi kembali dikemudian hari, "hari ini kami sengaja mengundang unsur-unsur yang memang berkecimpung langsung dalam proses pembangunan di  desa seperti agar ada kesepahaman dan bisa ada tindak lanjut yang tepat sehingga permasalahan tersebut tidak terulang kembali" ujarnya. 

Selanjutnya Casta dari tim Inspektorat memaparkan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat kabupaten Brebes dibeberapa desa yang menjadi lokasi pengawasan, "dari hasil pengawasan yang telah kami laksanakan ada beberapa temuan yang sering lalai dipenuhi oleh desa, mulai dari dokumen pengadaan barang dan jasa belum ada, proses perencanaan yang belum matang, nota atau kwitansi kegiatan yang belum ada,  adanya perbedaan nominal dalam penatausahaan desa hingga pemanfaatan aset desa yang belum sesuai regulasi* ungkapnya. Melalui ekspos hasil pengawasan ini diharapkan agar desa yang memang belum memenuhi hal-hal sebagaimana telah disampaikan agar segera melengkapi dan desa yang sudah lengkap supaya tetap mempertahankan bahkan meningkatkan untuk tahun kedepan. 

Pada sesi diskusi BPD Kutamendala menyampaikan pertanyaan terkait apakah tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa jika ada permasalahan penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang kerapkali disalahgunakan oleh kopak atau penarik, "saya ingin bertanya apakah tindakan yang bisa diambil oleh pemerintah desa agar masalah penyalahgunaan uang PBB di desa bisa diatasi" tanya Yudi. Menerima pertanyaan tersebut Casta merespon dengan memberikan jawaban secara jelas bahwa kepala desa memiliki kewenangan menindak kopak tersebut sesuai dengan kewenangannya, " kepala desa memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan dan jika tidak ada itikad baik kepala desa bisa membuat surat peringatan yang kedua dan ketiga. Setelah surat peringatan ketiga masih tidak ada respon baik dari yang bersangkutan maka kepala desa bisa menonaktifkan sementara yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan Camat" pungkasnya. Ekspose hasil pengawasan yang disampaikan harapannya bisa menjadi perhatian serius oleh pemerintah desa agar kekurangan-kekurangan tersebut bisa diminimalisir guna mewujudkan tertib admnistrasi menuju desa dan kabupaten anti korupsi sebagaimana himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Kontributor : Adediyan

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan