Gemakan Etos Kerja Berlandaskan Sumpah Jabatan Abdi Negara

CAHAYA
Dipublikasi pada 26 November 2025

Deskripsi

pepedan-brebes.desa id Terkadang sesekali  mengingat sumpah jabatan sebagai abdi negara bisa menjadi pengingat akan kewajiban dan tanggungjawab akan hak yang telah dinikmati. Berpeluh keringat dan berkejaran dengan tupoksi seolah jadi belenggu yang kian membebani cakrawala kalbu, tetapi itu hanyalah satu kewajiban yang telah digariskan. Bertepatan dengan peringatan hari KORPRI, PGRI, Guru dan Hakordia tingkat kabupaten Brebes yang diperingati melalui upacara yang dilaksanakan di lapangan Widodo Tonjong pemerintah desa Pepedan menerima penghargaan sebagai desa anti korupsi terbaik tahun 2025 bersama pemerintah desa Randusanga Kulon dan Karangmaja. Penghargaan diserahkan pada Kamis, 27 November 2025 secara langsung oleh Bupati Brebes setelah kegiatan upacara selesai. "Momen ini bukan sekedar peringatan semata, tetapi mari kita jadikan sebagai tonggak untuk meningkatkan etos kerja sebagai abdi negara dengan menjunjung tinggi etika kerja" ucap Paramita Widya Kusuma saat menyampaikan amanat pembina upacara.

Penghargaan desa anti korupsi yang diberikan kepada 3 desa terbaik tahun 2025 merupakan puncak kegiatan anti korupsi yang diikuti oleh 17 desa dari 17 kecamatan di wilayah kabupaten Brebes. Kegiatan desa anti korupsi merupakan program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana desa disorong untuk  melaksanakan semua tahapan dan proses penyelenggaraan pembangunan di desa dengan melibatkan masyarakat secara partisipatif dan didukung dengan adanya kelengkapan dokumen admnistrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tertib administrasi, pencegahan gratifikasi dan pencegahan korupsi menjadi point yang menjadi target dari program ini dengan adanya peran aktif dari seluruh elemen masyarakat yang ada di desa.

Memulai langkah awal menuju desa anti korupsi pada tahun 2023 lalu, secara bertahap pemerintah desa Pepedan terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dan memenuhi semua dokumen administrasi yang telah ditentukan oleh regulasi yang mengatur. Meskipun dengan langkah tertatih dan leleh yang begitu mendera hasil manis akan perjuangan pemenuhan berbagai dokumen penilaian akhirnya terbayar dengan raihan ini. Bukan sekedar prestasi semata yang didamba, tetapi rasa bangga akan adanya urun tangan bersama membangun desa dari masyarakat menjadi nilai yang tiada tara. Lewat penghargaan ini kita diajarkan bahwa melaksanakan tugas dan fungsi adalah kewajiban semata, tetapi memberikan daya upaya yang dapat dinikmati masyarakat semua adalah suatu yang sangat berharga.

Kontributor : adediyan

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan