Monitoring Penggunaan Dana Desa Tahap I

CAHAYA
Dipublikasi pada 11 July 2024

Deskripsi

Penyelenggaraan kegiatan desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-undang  Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pelaksanaan kegiatan di desa tentunya harus sesuai dengan perencanaan yang telah tertuang dalam RKPDESA dan APBDESA serta pertanggungjawabannya dibuat sesuai aturan yang berlaku. Salah satu sumber dana di desa adalah Dana Desa (DD), yang bersumber dari APBN. DD digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta bidang tak terduga.

Pengalokasian DD tentunya harus melalui alur yang telah ditetapkan, mulai dari penyaluran, pencairan dan pertanggungjawaban kegiatan. Sebagai bentuk pendampingan dan evaluasi diperlukan adanya monitoring dan evaluasi kegiatan yang baik dilaksnakan oleh kabupaten maupun kecamatn. Kecamatn Tonjong melalui kasi PMD beserta tim hari ini Jumat, 12 Juli 2024 melaksanakan monitoring kegiatan DD tahap I di desa Pepedan . Adapun hal-hal yang di monitoring adalah terkait progres realisasi penggunaan DD tahap I, mulai dari realisasi pencairan, realisasi pertanggungjawaban dan dokumen pendukung lainnya. Selain itu, tim monitoring juga mengecek langsung kegiatan fisik yaitu pengeboran sumur dan  pemugaran RTLH yang telah selesai dilaksanakan.

Hasil monitoring yang telah dilaksanakan ini menghasilkan beberapa catatan bagi pemerintah desa Pepedan, mulai dari masih adanya kekurangan tanggal dan stempel pada nota  kegiatan. Selanjutnya catatan tersebut  akan ditindaklanjuti dengan memenuhi kekurangan sebagaimana hasil monitoring sebagai salah satu persyaratan untuk  mengajukan penyaluran tahap II DD tahun 2024.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan