Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)
Deskripsi
Pada hari Jumat tanggal 17 januari 2020 di Desa Nomporejo diadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diampu oleh LSM Mitra Wacana yang menghadirkan narsum dari Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo. Materi yang disampaikan adalah tentang kekerasan, yang pada intinya adalah hal yangh terjadi pada perdagangan orang.
1. Bentuk-bentuk kekerasan
a. kekerasan fisik
b. kekerasan psykis/ mental
c. penelantaran
d. kekerasan seksual
e. eksploitasi, traffiking
f. kekerasan lain
2. Tujuan pelaku perdagangan
a. dijadikan pelacur
b. diambil organ tubuhnya
c. dijadikan pengedar narkoba
d. bekerja tanpa batas waktu
e. dipekerjakan tanpa batas
3. jenis pekerjaan eksploitasi
a. PRT
b. Pengemis
c. jual beli anak
d. adopsi ilegal
4. Yang berpotensi menjadi pelaku:
a. orang terdekat (keluarga: ayah,kakak,paman,dll)
b. orang yang baru dikenal
c. penyedia lapangan kerja yang tidak resmi
d. oknum aparat pemerintah
5. Korban kekerasan kebanyakan terjadi pada perempuan.
Marteri ini penting, karena kekerasan sangat berkaitan dengan perdagangan manusia. Oleh karena itu dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui bahaya atau tindakan- tindakan yang cenderung mengarah ke perdagangan manusia sehingga perdagangan manusia tersebut tidak terjadi.