Penyuluhan Hukum dengan tema "Memperbaharui Sistem Pertanahan Melalui Konversi Girik ke Sertifikat"
Deskripsi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bekerjasama dengan keluarga mahasiswa notariat UGM selenggarakan penyuluhan hukum berkaitan dengan konversi letter C menjadi sertifikat tuk upaya ujudkan kepastian hukum atas tanah. Acara ini mengundang seluruh lurah se-Kabupaten Kulon Progo, Kalurahan Nomporejo sendiri diwakili oleh Bapak Sanyoto selaku Jagabaya.
Narasumber kegiatan pagi ini ialah:
1. Benny prawira, Aks. M.Si sampaikan pentingnya tertib administrasi dalam pertanahan.
2. Dr.Ir. Margaretha Elya Lim Putraningtyas, S.T, M.Eng kepala kantor pertanahan kabupaten Kulon Progo sampaikan proses pendaftaran tanah dari letter C ke sertifikat melalui: sistemik (program dari pemerintah, secara bersama sama seperti PTSL, juga bisa dilakukan pengurusan secara sporadis yaitu diurus sendiri sendiri. Selanjutnya, materi disampaikan oleh;
3. Theresia Pusvita Dewi,SH dosen fakultas hukum UGM sekaligus PPAT di wilayah Kulon Progo yang menyampaikan tanah yang masih letter C kedudukan secara hukumnya kurang kuat, untuk itu sebaiknya segera di sertifikatkan.
Dengan adanya kegiatan inj, diharapkan oemerintah desa dapat menyampaikan informasi terkait konversi letter-C ke sertifijat hak milik kepada masyarakat.