Penyuluhan Hukum dengan tema "Memperbaharui Sistem Pertanahan Melalui Konversi Girik ke Sertifikat"

Nomporejo
Dipublikasi pada 14 October 2025

Deskripsi

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bekerjasama dengan keluarga mahasiswa notariat UGM selenggarakan penyuluhan hukum berkaitan dengan konversi letter C menjadi sertifikat tuk upaya ujudkan kepastian hukum atas tanah. Acara ini mengundang seluruh lurah se-Kabupaten Kulon Progo, Kalurahan Nomporejo sendiri diwakili oleh Bapak Sanyoto selaku Jagabaya.

Narasumber kegiatan pagi ini ialah:

1. Benny prawira, Aks. M.Si sampaikan pentingnya tertib administrasi dalam pertanahan.

2. Dr.Ir. Margaretha Elya Lim Putraningtyas, S.T, M.Eng kepala kantor pertanahan kabupaten Kulon Progo sampaikan proses pendaftaran tanah dari letter C ke sertifikat melalui: sistemik (program dari pemerintah, secara bersama sama seperti PTSL, juga bisa dilakukan pengurusan secara sporadis yaitu diurus sendiri sendiri. Selanjutnya, materi disampaikan oleh;

3. Theresia Pusvita Dewi,SH dosen fakultas hukum UGM sekaligus PPAT di wilayah Kulon Progo yang menyampaikan tanah yang masih letter C kedudukan secara hukumnya kurang kuat, untuk itu sebaiknya segera di sertifikatkan.

Dengan adanya kegiatan inj, diharapkan oemerintah desa dapat menyampaikan informasi terkait konversi letter-C ke sertifijat hak milik kepada masyarakat.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan