Sosialisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Deskripsi
Pada hari ini, Rabu 18 Maret 2020 di Gedung Pertemuan Kalurahan Nomporejo diadakan sosialisasi KDRT oleh P3A Putri Pertiwi bersama Mitra Wacana.Tujuan diadakannya acara ini adalah mencegah terjadinya tindak kekerasan perempuan dan anak di wilayah Kaluraha Nomporejo.
KDRT adalah kekerasan yang meliputi kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan ekonomi, yang mana kekerasan tersebut sangat berdampak pada korban, pelaku kekerasan, dan keluarga korban maupun keluarga pelaku. Bagi korban sudah sangat nampak dampaknya yaitu perasaan malu,depresi, minder atau rendah diri, sedangkan bagi pelakunya sendiri jika kasusnya diperkarakan jelas akan mendapat sanksi secarta hukum, tetapi jika tidak diperkarakan maka pelaku akan mendapat sanksi yang berupa sanksi sosial dari masyarakat.
Sesuai dengan undang-undang no 24 tahun 2004 tentang tindak kekerasan, maka yang dapat melaporkan adalah korban. Namun, jika korban adalah seorang anak maka akan menjadi sangat sulit untuk melaporkan, karena anak-anak cenderung takut untuk melaporkan. oleh karena itu, sangat diperlukan sekali pendekatan dr orang tua atau LSM yang mendampingi kasus tersebut.
Instansi Pembina Kegiatan
Tidak ada
Sasaran Kegiatan
Tidak ada