Pendataan yatim Piatu 2020 dan 2021

Nomporejo
Dipublikasi pada 24 July 2020

Deskripsi

Kegiatan pendataan yatim piatu pada hari Jumat , 24 Juli 2020 pukul 13.00 di kapanewon galur dihadiri oleh kamituwa se- Kapanewon galur berjumlah 7 kalurahan dan pihak kapanewon oleh jawatan sosial dan staf . Acara ini merupakan pencermatan data yatim piatu tahun 2020 yang sudah mendapat SK Bupati Kulon Progo yang harus dicermati bahwa data itu pihak yang bersangkutan sudah mencapai umur maksimal 17 tahun dan berstatus sebagai pelajar , maupun penduduk tetap kalurahan . Untuk data 2021 merupakan data usulan dengan syarat usia maksimal 15 tahun dan sebagai pelajar.
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Tidak ada

Sasaran Kegiatan