Muskal Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Penanggulangan Kemiskinan Terutama Kemiskinan Ekstrim

Nomporejo
Dipublikasi pada 14 December 2022

Deskripsi

Kamis, 08 Desember 2022 Pemerintah Kalurahan Nomporejo bertempat di Aula Kalurahan Nomporejo, telah mengadakan Musyawarah  Kalurahan terkait dengan Penggunaan Dana Desa untuk Penanggulangan Kemiskinan Terutama Kemiskinan Ekstrim untuk menentukan penerima manfaat BLT DD Tahun 2023. Musyawarah dihadiri oleh BPKal Nomporejo, pendamping desa, KPKD, pendamping PKH, dan seluruh pamong serta staf Kalurahan Nomporejo. Dalam musyawarah ini dirembug calon penerima manfaat sesuai dengan kriteria calon penerima BLT DD tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. masyarakat miskin ekstrim,

2. masyarakat dengan anggota keluarga rentan penyakit kronis atau menahun,

3. masyarakat yang merupakan lansia tunggal,

4. masyarakat dengan anggota keluarga rentan disabilitas.

Sedangkan miskin ekstrim itu sendiri ialah:

1. Yang dimaksud dengan penduduk miskin ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan social (PBB, 1966).
2. Berdasarkan Bank Dunia Penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari USD 1,99 PPP (Purchasing Power Parity) setara dengan Rp 10.739/orang/hari atau Rp 322.170/orang/bulan (Bank Dunia, 2022). Secara sederhana apabila dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak) maka jika kemampuan pengeluarannya di bawah Rp 1.288.680 per keluarga/bulan maka keluarga tersebut termasuk kategori miskin ekstrem.
3. Berdasar Hasil Susenas (Maret 2021) oleh Kemenko PMK jumlah Penduduk Miskin Ekstrem Kabupaten Kulon Progo sejumlah 3,44 % (kurang lebih 15.000 jiwa).
4. Bahwa Data Penduduk Miskin Ekstrem yang digunakan sebagai sasaran kemiskinan Ekstrem berasal dari Pendataan Keluarga dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana.

Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan