EVALUASI PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA

Nomporejo
Dipublikasi pada 08 June 2023

Deskripsi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kulon Progo Bapak Priyo Santosa SH MH menggelar kegiatan evaluasi ini. Kegiatan ini mengundang unsur dari pimpinan Muhamadiyah dan Pimpinan Aisyiah Kapanewon Galur dan Desa Desa se Kapanewon Galur. Bapak Priyo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan wajib legislator dalam menyerap aspirasi dari masyarakat. Wilayah Kalurahan Nomporejo yang dekat Laut selatan membuat sangat penting dalam edukasi penanggulangan bencana khususnya bencana alam. Jarak Kalurahan Nomporejo yang kurang lebih hanya 3-4 Kilometer membuat jarak yang sangat dekat. Pemerintah Kalurahan dalam hal ini diwakili oleh Carik, Kamituwa dan Dukuh Pandowan Mahmud Nuriyanto. Kegiatan ini di moderator oleh Bapak Momo dari staf Anggota Dewan Fraksi PAN. Kegiatan berjalan dengan lancer dan berbagai masukan kritik di disikusikan dalam forum ini.  Bapak Priyo juga memberikan informasi kepada masyarakat bahwa kedepan semua usaha umkm harus bersertifikasi halal dari kemenag. Untuk tim pak Priyo siap untuk menfasilitasi sertifikasi ini. Kemudian dari Pimpinan Aisyiah mengusulkan untuk distribusi guru TK agar bisa menggunakan guru PPPK atau PNS agar bisa berjalan kegiatan belajar mengajar di tingkat TK. Untuk Pimpinan Muhammadiyah juga mengusulkan guru di SD SD muhamadiyah dan SMP/SMA/SMK Muhamadiayah se wialyah Kapanewon Galur.

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan