PEMERINTAH KALURAHAN SENDANGSARI DAN BPK SEPAKATI 3 RANCANGAN PERATURAN KALURAHAN TAHUN 2021

Kampung Keluarga Berkualitas Sendangsari
Dipublikasi pada 09 December 2020

Deskripsi

Sendangsari (09/12) Kalurahan Sendangsari melaksanakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Sendangsari Rabu (9/12) malam. Muskal dimulai pukul 20.00 bertempat di aula balai kalurahan Sendangsari.
Dalam muskal ini membahas dan menyepakati 3 Peraturan Kalurahan Sendangsari di antaranya rancangan Peraturan Kalurahan Sendangsari tentang Pengelolaan Kekayaan Kalurahan Sendangsari tahun anggaran 2021, rancangan Peraturan Kalurahan Sendangsari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 dan rancangan Peraturan Kalurahan Sendangsari tentang Penambahan Kekayaan Kalurahan untuk Penambahan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan “UU Desa”, Peraturan Desa/Kalurahan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa/Lurah setelah dibahas dan disepakati bersama BPD/BPK. Peraturan Kalurahan (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup kalurahan. Penetapan Peraturan kalurahan merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki kalurahan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan kalurahan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.
Perkal diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat kalurahan memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Lurahn dan BPK dalam proses penyusunan Peraturan Kalurahan. Peraturan Kalurahan yang mengatur kewenangan Kalurahan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal dalam pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat Kalurahan dan BPK.
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan