Pendataan Tanah Kengser

Kampung Keluarga Berkualitas Sendangsari
Dipublikasi pada 16 March 2021

Deskripsi

Sendangsari (16/3/2021) Dalam rangka penertiban tanah desa, Kalurahan Sendangsari melakukan pendataan tanah kengser yang dikelola oleh warga.

Di Kalurahan Sendangsari tanah desa yang dikelola warga selain Tanah Kas Desa ( TKD) ada tanah kengser di Padukuhan Serang, Secang, Mrunggi, Paingan Gegunung, Pereng, Blubuk dan Girinyono. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi dan upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Desa).

Tahap awal diadakan sosialisasi untuk 8 Padukuhan yang dilaksanakan di Aula Kalurahan Sendangsari dari tanggal 9 Maret – 16 Maret 2021. Hal ini maksudkan untuk sebagai pemberitahuan sekaligus sebagai sarana penjelasan tentang hak pengelolaan tanah kengser.

Dari hasil sosialisasi dan klarifikasi ternyata masih banyak warga yang mengelola secara illegal tanpa membayar sewa ke kalurahan. Kemungkinan dari mereka banyak yang belum paham tentang tanah kengser sehingga dianggap tanah yang tidak ada pemiliknya.

Status tanah kengser sendiri merupakan milik Kasultanan dan bukan merupakan tanah kas desa, sehingga dalam pengelolaannya kalurahan harus mempunyai kekancingan dari pihak Keraton Jogjayakarta. Tanah Wedi Kengser/ Tanah Kengser adalah tanah yang terletak di sepanjang aliran sungai. Tanah ini baik bentuk, sifat, dan fungsinya selalu berubah-ubah sesuaidengan situasi dan kondisi alamnya. Contoh, suatu ketika tanah WediKengser berupa tanah kering juga dapat ditanami palawija, tetapi setelahmusim penghujan tanah tersebut hanyut dan berubah menjadi sungai.

Dengan adanya kekancingan maka akan lebih memudahkan penertiban dan inventarisasi tanah kengser. Sedangkan untuk penggarap akan mendapat Surat Perjanjian Sewa dari kalurahan
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan