Sendangsari Tetapkan Penerima BLT Tahun Anggaran 2022

Kampung Keluarga Berkualitas Sendangsari
Dipublikasi pada 16 January 2022

Deskripsi

Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Musyawarah Kalurahan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022.

Musyawarah dilaksanakan pada Senin, 17 Januari 2022 bertempat di Balai Kalurahan Sendangsari. Hadir dalam musyawarah Lurah Sendangsari beserta pamong, Dukuh, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) dan KPKD Kalurahan Sendangsari.

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi terhadap KPM maka ditetapkan sebanyak 154 KPM penerima BLT Tahun Anggaran 2022.

Adapun kriteria penerima dengan ketentuan :

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Kalurahan Sendangsari dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrim;
  2. Kehilangan mata pencaharian;
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
  4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;
  5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi COVID-19 dan belum menerima bantuan;
  6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia

Rincian banyaknya KPM padukuhan Serang sebanyak 16 KPM, Paingan sebanyak 17 KPM, Klegen sebanyak 16, Kroco sebanyak 16, Mrunggi sebanyak 17, Secang sebanyak 16, Gegunung sebanyak 16, Pereng sebanyak 8, Girinyono sebanyak 16 dan Blubuk sebanyak 16.

Dana Desa tahun 2022 difokuskan untuk BLT sebagai bentuk jaring pengaman social, sebab saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) 104/2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022, mengatur penggunaan Dana Desa yang hadir di masa darurat sebagai bentuk jaring pengaman sosial. Salah satunya yaitu dalam bentuk BLT yang peruntukkannya bagi warga kalurahan yang terdampak Covid-19.P

Pemerintah pusat sudah membuat patokan untuk penggunaan Dana Desa tahun 2022, antara lain 40 persen dimanfaatkan untuk BLT, 20 % untuk ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk penanganan Covid-19 dan sisanya untuk Pemberdayaan dan Pembangunan Kalurahan sesuai dengan hasil Musyawarah Kalurahan.

Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan