Musduk Penyusunan RPJMKal Sendangsari Padukuhan Girinyono

Kampung Keluarga Berkualitas Sendangsari
Dipublikasi pada 19 January 2022

Deskripsi

Kegiatan Musyawarah Padukuhan (Musduk) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) terus berjalan. Pada Kamis (20/01/22) Musduk di adakan di Padukuhan Girinyono yang bertempat di Pendopo Padukuhan Girinyono.

Hadir pada acara ini perwakilan Tim 11 RPJMKal Sendangsari yaitu Suhardi (Lurah), Sugiyanto, S.E (Danarta), Partinem (Panata Laksana sarta Pangripta) dan Puji Lestari (Staf Ulu – ulu). Turut hadir juga BPK Girinyono Sabiran S.Pd.I, Ketua RT, Ketua RW, Perwakilan ibu-ibu, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat.

Musyawarah dipimpin langsung oleh Dukuh Girinyono, Heru Prasetyo A.Md. Dalam sambutannya Dukuh Girinyono menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan untuk menyerap aspirasi dan menggali gagasan masyarakat serta mengidentifikasi potensi dan permasalahan lingkungan khususnya di padukuhan girinyono, yang mencakup  bidang sosial budaya, ekonomi produktif warga dan sarana prasrana fisik lingkungan.  

“usulan gagasan warga nantinya akan direkap oleh tim 11 RPJMKal Sendangsari kemudian diajukan kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) dan Pemerintah Kalurahan Sendangsari yang kemudian akan menetapkan usulan prioritas pembangunan yang akan menjadi bahan masukan dalam pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) nantinya.”terang Heru.

Sementara itu Lurah sendangsari mengatakan berdasarkan peraturan  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 07 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Secara lengkap penggunaan Dana Desa Tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional kewenangan desa dan mitigasi dan penanganan bencana alam non alam sesuai kewenangan desa. Penyusunan RPJMKal tahun 2022 harus mengacu data SDGs (Suitable Development Goals) yang telah dilakukan pendataan pada tahun 2021.

Penggunaan Dana Desa tahun 2022 juga di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian APBN Tahun anggaran 2022. Sebagaiman dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :

  1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
  3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  4. Program sektor priortas lainnya.

Dari total 100% Dana Desa yang diterima, Kalurahan hanya bisa mengalokasikan 32% dari dana Desa untuk memenuhi kebutuhan program sector prioritas lainnya.

“Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2021, Dana Desa digunakan 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 persen untuk ketahanan pangan dan 8 persen untuk penanganan Covid-19. Saya berharap dalam musyawarah ini dapat disampaikan usulan dan gagasan dan semoga nantinya apa yang diusulkan dapat terlaksana. Selain dari Dana Desa beberapa kegiatan bisa didanai dengan Dana Keistimewaan atau danais, namun hanya untuk kegiatan yang berhubungan dengan kebudayaan.” Jelas Suhardi.

Sugiyanto juga menambahkan bahwa format penyusunan RPJMKal di tahun 2022 berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada akhir bulan februari peraturan kalurahan tentang RPJMKal tahun 2022-2027 harus sudah selesai. Oleh karena itu semua unsur masyarakat harus sinkron dalam mengusulkan gagasan di wilayahnya serta untuk segra diusulkan.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan