PBHI adakan Penyuluhan Hukum di Kalurahan Sendangsari

Kampung Keluarga Berkualitas Sendangsari
Dipublikasi pada 15 March 2022

Deskripsi

Perhimpunan Bantuan Hukum Dan HAM Indonesia (PBHI) Yogyakarta bersama Kementrian Hukum Dan Ham mengadakan sosialisasi dengan mengangkat tema Pemberdayaan Hukum Dan Penyuluhan Hukum tentang Hukum Pertanahan DIY yang meliputi Tanah Kasultanan/ Sultanaat Ground (SG), Tanah Kadipaten / Paku Alamanaat Ground (PAG), dan Tanah Timbul (Wedi Kengser) di Kalurahan Sendangsari pada Rabu(16/3/2022).

Bertempat di aula Kalurahan Sendangsari, acara dihadiri oleh Lurah, Pamong, Staf serta Dukuh-Dukuh Sendangsari. Turut hadir juga perwakilan dari BPK kalurahan Sendangsari.

Dalam sambutaannya, Lurah Sendangsari menyampaikan terima kasih atas acara penyuluhan yang diadakan oleh PBHI Yogyakarta bersama Kemenkumham. Ia berharap dari penyuluhan ini seluruh Pamong Kalurahan dapat menambah pengetahuannya tentang hukum terutama Hukum Pertanahan DIY tentang Tanah Kasultanan(SG), Tanah Kadipaten(PAG), dan Tanah Timbul (Wedi Kengser).

Sosialisasi yang di sampaikan oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Yogyakarta diawali dengan pengenalan istilah Kadarkum atau Keluarga Sadar Hukum, keanggotaan Kadarkum,serta kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Kadarkum.

Menurut penyampaian Bu Isti, Kadarkum merupakan suatu wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat / kelompok masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya atau kelompoknya. Anggota Kadarkum adalah masyarakat yang atas kemauannya sendiri tanpa adanya batasan usia, jenis kelamin, pekerjaan, pendidikan atau syarat lainnya. Sedangkan kegiatan dari Kadarkum itu sendiri adalah meliputi Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Mediasi/Negosiasi Hukum, serta Pendampingan Hukum.

Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Restu Baskara, S.H yang merupakan Kepala Divisi Non Litigasi PBHI Yogyakarta. Beliau menyampaikan Hukum Pertanahan DIY tentang Tanah Kasultanan (SG), Tanah Kadipaten(PAG), dan Tanah Timbul (Wedi Kengser). Dari paparan yang ia sampaikan, tanah-tanah tersebut merupakan tanah milik Keraton Yogyakarta yang diperbolehkan dikelola atau dimanfaatkan  oleh masyarakat umum. Penggunaannya dapat diolah sebagai lahan pertanian, perkebunan, dan atau dikelola Kalurahan yang kemudian disewakan kepada warga. Selain sebagai lahan pertanian, juga terdapat pemanfaatan lain yang merugikan yaitu pemanfaatan Tanah Timbul (Wedi Kengser) sebagai areal penambangan pasir di aliran Sungai Progo yang mengakibatkan banyak saluran irigasi tidak teraliri karena adanya penurunan permukaan air sungai. Akibatnya, terjadi kekeringan lahan pertanian pada waktu yang lama sehingga produktifitas pangan dan kesuburan tanah berkurang serta adanya peningkatan luas lahan kritis.

Adapun kelemahan dari pengelolaan tanah keraton tersebut adalah penguasaan dan kepemilikan belum disertai alat bukti yang legal. Hal tersebut seperti terjadi di beberapa Tanah Timbul di sekitaran aliran Sungai Bedog di Kabupaten Sleman.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan