Tahapan Sosialisasi Pengisian Keanggotaan BPD Mulai Bulan Oktober 2019
Kampung KB Kalurahan Kebonharjo
Dipublikasi pada 01 October 2019
Deskripsi
Sosialisasi Pengisian Keangotaan BPD kali pertama dilakukan di Dusun Pringtali dengan dihadiri oleh panitia tingkat desa Bapak Gunadi dan Bapak Saptono dan sekitar 40an warga, di rumah Dukuh Pringtali. Dalam sosialisasi disampaikan bahwa keangotaan BPD akan berakhir dan akan diangkat kembali untuk periode 2022-2026. Disampaikan dalan acara tersebut tugas dan fungsi, hak dan kewajiban anggota BPD .Dalam sosialisasi juga disampaikan syarat syarat pendaftar dan jadual pendaftaran sampai tahapan selanjutnya pemungutan suara. Syarat menjadi bakal calon BPD adalah warga desa Kebonharjo yang berumur 20 tahun atau sudah menikah, tinggal diwilayah yang diwakilinya sekurang-kurangnya 6 bulan secara berturut-turut/tidak terputus-putus, Pendidikan Minimal SMP atau Sederajat, Bukan Perangkat Desa, Tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa, Tidak ada hubungan keluarga dalam hubungan orang tua dan anak atau sebaliknya dengan perangkat desa, ASN, TNI, Polri harus mendapatkan izin atasan, bersedia dicalonkan & siap mengabdi sebagai BPD.
Sesi Kegiatan Keagamaan