Keterbukaan Informasi Publik Wujud Transparansi Pemerintah Kalurahan

Kampung KB Kalurahan Kebonharjo
Dipublikasi pada 12 February 2020

Deskripsi

Transparan (terbuka) adalah asas pertama pengelolaan keuangan desa. Hal ini dapat dilakukan melalui keterbukaan informasi kepada warga Kebonharjo khususnya dan khalayak umum. Keterbukaan informasi publik memiliki bobot 10 persen dalam penyelenggaraan pemerintah desa.

Rabu, 12 Februari 2020 dalam Kegiatan Sosialisasi Pembangunan Fisik TA 2020 kepada warga Pedukuhan Gowok, Jarakan, dan Kaliduren, Carik Kebonharjo Dwi Budiatun menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik yang telah dilakukan Pemerintah Kalurahan Kebonharjo meliputi:

    Pemasangan Banner Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran sebelumnya.
    Pemasangan Banner APBDes Tahun Anggaran berjalan.
    Pemasangan Papan Proyek di seluruh bangunan fisik yang dianggarkan dalam APBDes.
    Sosialisasi APBDes langsung kepada warga di awal tahun anggaran.
    Informasi kegiatan dan perkembangan desa melalui website desa.

Adanya keterbukaan pemerintah kepada warga guna meningkatkan keharmonisan hubungan antara pihak pemerintah kalurahan dengan warga, meningkatkan kepercayaan warga, sehingga dengan dukungan penuh dari seluruh warga maka penyelenggaraan pemerintahan akan berjalan lancar dan memperoleh capaian target sesuai perencanaan.

 
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan