Gambaran Umum


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      LATAR BELAKANG

 

 Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tenatng Pemerintahan Daerah yang merupakan pergantian Undang – Undang Nomor 32 Tahun 1999, desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Pekon adalah kesatuan masyarakat  hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pekon adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/ atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di kabupaten/kota, maka sebuah Pekon harus diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di Pekon, maka Pekon diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon ( RPJM – Pekon ) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Pekon ( RKP – Pekon ).

RPJM – Pekon Banjarsari ini merupakan rencana strategis Pekon Banjarsari untuk mencapai tujuan dan cita – cita Pekon. RPJM – Pekon tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada Pekon untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip – prinsip Pemerintahan yang baik ( Good Governance ) seperti Partisipasif, Transparan dan Akuntabilitas.

 

B.       LANDASAN HUKUM

 

1.      UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

2.      UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

3.      PP 72 Tahun 2005 tentang Desa

 

 

4.      Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

5.      Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyrakat.

6.      Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayaguanan data Profil Desa/Kelurahan.

7.      Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa

8.      Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembanguan Desa/Kelurahan

9.      Surat Edaran Mendagri Nomor 414.2/1408/PMD tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa ( Juknis PPD )

 

C.      TUJUAN DAN MANFAAT

Penyusunan Program Rencana Pembanguan Jangka Menengah Pekon ( RPJM – Pekon ) Pekon Banjarsari imi mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut         :

1.      Tujuan RPJM – Pekon

a.       Agar pekon memiliki dokumen Perencanaan Pembanguan Pekon dalam lingkup skala Pekon yang berkesinambungan dalam waktu 5 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Kabupaten.

b.      Sebagai dasar / pedoman kegiatan pembangunan Pekon Banjarsari

c.       Sebagai masukan penyusunan RAB – Pekon  Pekon Banjarsari

 

2.      Manfaat RPJM – Pekon

a.       Lebih menjamin kesinambungan pembangunan

b.      Sebagai rencana induk pembanguan pekon yang merupakan acuan pembanguan Pekon

c.       Pemberi arah seluruh pembangunan di Pekon

d.      Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari pemerintah

e.       Dapat mendorong partisipasi masyarakat.

 

 

 

 

 

BAB II

PROFIL PEKON

1.     LEGENDA DAN SEJARAH PEKON

 

A.      Legenda Pekon

Pada awal desa Banjarsari masih bergabung dengan 4 desa lainnya yakni Banjarnegoro, Kalisari, Tugu Papak dan tugu Rejo, karena desa tugu papak dan tugu rejo berada disebrang sungai,  maka desa Banjarsari hanya bergabung dengan 2 desa yang lain yaitu yang sekarang bernama Pekon Kalisari dan Pekon Banjarnegoro, yang pada saat itu ketiga desa tersebut atas nama desa Banjarnegoro.

 

Berdasarkan cerita dari salah satu narasumber, yakni Bapak Suwito bahwa pada  tahun 1923 tau saat beliau datang dari Jawa ke Lampung desa Banjarsari sudah dihuni oleh beberapa orang yang juga datang dari Jawa. Menurut para pendahulu desa Banjarsari terbentuk pada tahun 1922, yang dahulunya masih hutan belantara. Awal mulanya ada sekelompok orang yang datang dari Jawa membuka hutan tersebut untuk pemukiman dan dan lahan pertanian. Sesepuh dari sekelompok orang tersebut bernama Bapak Iman Rejo. Sehingga jalan dan lapangan yang dibangun bernama Iman Rejo yang sampai saat ini dipakai untuk nama jalan di pekon Banjarsari. Nama Banjarsari di ambil dari nama daerah asal Bapak Iman Rejodi daerah Jawa. Pada saat itu desa Banjarsari masih dipimpin oleh “ Kami Tuo “ dan sejak tahun 1974 desa Banjarsari mulai berdiri dan terpilihlah Lurah yang bernama Abdullah Khambari. Setelah kepimpinan Bapak Abdullah Khambari selama 2 periode, dilanjutkan oleh Bapak Nemulito sebagai pengganti beliau selama 2 periode. Setelah kepemimpinan Bapak Nemulito, desa Banjarsari dipimpin oleh Bapak Ahmad Makrus selama 1 periode. Dan dari tahun 2009 sampai 2015 Pekon Banjarsari dipimpin oleh Bapak Fatoni, dan dari Tahun 2015 sampai sekarang Pekon Banjarsari dipimpin oleh Ibu Gunarti.

 

Jumlah penduduk Pekon Banjarsari adalah sebagai berikut   :

JUMLAH KK

BANYAKNYA JIWA

JUMLAH JIWA

L

P

 

511

 

1006

 

1011

 

2017

 

 

 

Luas wilayah Pekon Banjarsari .... Ha. Dengan batas wilayah sebagai berikut

·         Sebelah Utara berbatasan dengan  Pekon Negeri Ngarip Kec Wonosobo

·         Sebelah Selatan berbatasan dengan Pekon Banjarnegoro Kec Wonosobo

·         Sebelah Barat berbatasan dengan  Pekon Sudimoro Kec Semaka

·         Sebelah Timur berbatasan dengan Pekon Srimelati Kec Wonosobo

Dan terbagi menjadi 3 Dusun yaitu    :

·         Dusun Banjarsari 1 Kepala Dusunnya yaitu Bapak Wahyudi

·         Dusun Banjarsari 2 Kepala Dusunnya yaitu Bapak Syahrial Indra

·         Dusun Banjarsari 3 Kepala Dusunnya yaitu Bapak Mahfud

 

B.            Sejarah Pembangunan Pekon Banjarsari.

Tahun Kejadian

Peristiwa Baik

Peristiwa Buruk

1973

Desa masih dipimpin oleh Kami Tuo

 

1974

Masyarakat mengenal demokrasi/pemilu pemilihan kepala desa/lurah

 

1979

Pembuatan Balai Pekon

Balai pekon masih terbuat dari papan

1979

Pembangunan Gedung MI

Gedung sekolah masih dinding bambu

1980

Menerima bantuan pembuatan gedung SD Inpres 3 lokal dan masyarakat swadaya dalam pembuatan kantor SD Inpres

Proses belajar masih bergantian ( pagi & Siang )

1982

Lomba desa dengan Simpang Kotaagung

Mendapat juara 2

1982

Pergantian Kepala desa/lurah

 

1986

Para PNS dari luar daerah pindah ke Desa Banjarsari

Terjadi banjir besar banyak harta benda hanyut

1992

Didesa Banjarsari ada mahasiswa KKN Unila yang mefokuskan bidang Pendidikan

 

1994

Listrik masuk desa

 

 

 

 

 

 

Tahun Kejadian

Peristiwa Baik

Peristiwa Buruk

1996 – 1997

1.      Pembangunan jembatan Way Kunyit

2.      Pembangunan jalan sepanjang 1.5 Km

3.      Pembangunan sekolah MA dan MI

4.      Mengadakan pembuatan jembatan sasak/bambu

Jembatan gantung didesa banjarsari hanyut terkena banjir

1999

Pendidikan TK masih menumpang di gedung MI

 

2003

Lomba desa Banjarsari dengan Metro Lampung Tengah

Mendapat juara 2

2004

Pembangunan gedung Tk

 

2006

Pergantian Kepala Pekon

 

2007

Perbaikan jembatan Bandar Suka Bumi

Jembatan sesak/bambu didesa banjarsari hanyut terbawa banjir

2009

Pergantian kepala Pekon

 

2010

1.      Mendapat bantuan pengerasan jalan dusun sepanjang 4 x 800 m yang didanai oleh DEPSOS

2.      Rehab Rumah 25 KK yang didanai DEPSOS

3.      Pembangunan jalan onderlag didusun 1 yang didanai oleh PNPM – MP

4.      Pembangunan jembatan antar dusun 2 dan 3

5.      Ketrampilan menjahit yang didanai oleh PNPM – MP

 

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
2033
Jumlah Kepala Keluarga
623
Jumlah PUS
314
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
170
Keluarga yang Memiliki Remaja
349
Keluarga yang Memiliki Lansia
226
Jumlah Remaja
349
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
254
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
60

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Tidak Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Tidak Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Tidak Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
RISNAWATI
-
Regulasi dari pemerintah daerah Tidak Ada
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Tidak Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 0 orang pokja terlatih
dari 28 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Tidak Ada
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Belum Diisi

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Tidak Ada
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Tidak Ada
Sosialisasi Kegiatan Tidak Ada
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Tidak Ada