Gambaran Umum
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 32
Tahun 2004 tenatng Pemerintahan Daerah yang merupakan pergantian Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 1999, desa atau yang disebut dengan nama lain yang
selanjutnya disebut Pekon adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah
yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk
dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana
dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Landasan pemikiran
dalam pengaturan mengenai Pekon adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi
asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola
pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/ atau
dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di kabupaten/kota, maka
sebuah Pekon harus diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan
partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di Pekon, maka
Pekon diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon ( RPJM –
Pekon ) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Pekon ( RKP – Pekon ).
RPJM – Pekon Banjarsari
ini merupakan rencana strategis Pekon Banjarsari untuk mencapai tujuan dan cita
– cita Pekon. RPJM – Pekon tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan
yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat
dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang
memberi kesempatan kepada Pekon untuk melaksanakan kegiatan perencanaan
pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip – prinsip Pemerintahan yang baik (
Good Governance ) seperti Partisipasif, Transparan dan Akuntabilitas.
B.
LANDASAN
HUKUM
1.
UU 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
2.
UU 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
3.
PP 72 Tahun 2005
tentang Desa
4.
Peraturan Mentri Dalam
Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa
5.
Peraturan Mentri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyrakat.
6.
Peraturan Mentri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayaguanan data Profil
Desa/Kelurahan.
7.
Peraturan Mentri Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa
8.
Peraturan Mentri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembanguan Desa/Kelurahan
9.
Surat Edaran Mendagri
Nomor 414.2/1408/PMD tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa (
Juknis PPD )
C.
TUJUAN
DAN MANFAAT
Penyusunan
Program Rencana Pembanguan Jangka Menengah Pekon ( RPJM – Pekon ) Pekon
Banjarsari imi mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :
1. Tujuan
RPJM – Pekon
a. Agar
pekon memiliki dokumen Perencanaan Pembanguan Pekon dalam lingkup skala Pekon
yang berkesinambungan dalam waktu 5 tahun dengan menyelaraskan kebijakan
pembangunan Kecamatan maupun Kabupaten.
b. Sebagai
dasar / pedoman kegiatan pembangunan Pekon Banjarsari
c. Sebagai
masukan penyusunan RAB – Pekon Pekon
Banjarsari
2. Manfaat
RPJM – Pekon
a. Lebih
menjamin kesinambungan pembangunan
b. Sebagai
rencana induk pembanguan pekon yang merupakan acuan pembanguan Pekon
c. Pemberi
arah seluruh pembangunan di Pekon
d. Menampung
aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari
pemerintah
e. Dapat
mendorong partisipasi masyarakat.
BAB II
PROFIL PEKON
1.
LEGENDA DAN SEJARAH PEKON
A.
Legenda
Pekon
Pada
awal desa Banjarsari masih bergabung dengan 4 desa lainnya yakni Banjarnegoro,
Kalisari, Tugu Papak dan tugu Rejo, karena desa tugu papak dan tugu rejo berada
disebrang sungai, maka desa Banjarsari
hanya bergabung dengan 2 desa yang lain yaitu yang sekarang bernama Pekon
Kalisari dan Pekon Banjarnegoro, yang pada saat itu ketiga desa tersebut atas
nama desa Banjarnegoro.
Berdasarkan
cerita dari salah satu narasumber, yakni Bapak Suwito bahwa pada tahun 1923 tau saat beliau datang dari Jawa
ke Lampung desa Banjarsari sudah dihuni oleh beberapa orang yang juga datang
dari Jawa. Menurut para pendahulu desa Banjarsari terbentuk pada tahun 1922,
yang dahulunya masih hutan belantara. Awal mulanya ada sekelompok orang yang
datang dari Jawa membuka hutan tersebut untuk pemukiman dan dan lahan
pertanian. Sesepuh dari sekelompok orang tersebut bernama Bapak Iman Rejo.
Sehingga jalan dan lapangan yang dibangun bernama Iman Rejo yang sampai saat
ini dipakai untuk nama jalan di pekon Banjarsari. Nama Banjarsari di ambil dari
nama daerah asal Bapak Iman Rejodi daerah Jawa. Pada saat itu desa Banjarsari
masih dipimpin oleh “ Kami Tuo “ dan sejak tahun 1974 desa Banjarsari mulai
berdiri dan terpilihlah Lurah yang bernama Abdullah Khambari. Setelah
kepimpinan Bapak Abdullah Khambari selama 2 periode, dilanjutkan oleh Bapak Nemulito
sebagai pengganti beliau selama 2 periode. Setelah kepemimpinan Bapak Nemulito,
desa Banjarsari dipimpin oleh Bapak Ahmad Makrus selama 1 periode. Dan dari
tahun 2009 sampai 2015 Pekon Banjarsari dipimpin oleh Bapak Fatoni, dan dari
Tahun 2015 sampai sekarang Pekon Banjarsari dipimpin oleh Ibu Gunarti.
Jumlah
penduduk Pekon Banjarsari adalah sebagai berikut :
JUMLAH KK |
BANYAKNYA JIWA |
JUMLAH JIWA |
|
L |
P |
||
511 |
1006 |
1011 |
2017
|
Luas
wilayah Pekon Banjarsari .... Ha. Dengan batas wilayah sebagai berikut
·
Sebelah Utara
berbatasan dengan Pekon Negeri Ngarip
Kec Wonosobo
·
Sebelah Selatan
berbatasan dengan Pekon Banjarnegoro Kec Wonosobo
·
Sebelah Barat
berbatasan dengan Pekon Sudimoro Kec
Semaka
·
Sebelah Timur
berbatasan dengan Pekon Srimelati Kec Wonosobo
Dan
terbagi menjadi 3 Dusun yaitu :
·
Dusun Banjarsari 1
Kepala Dusunnya yaitu Bapak Wahyudi
·
Dusun Banjarsari 2
Kepala Dusunnya yaitu Bapak Syahrial Indra
·
Dusun Banjarsari 3
Kepala Dusunnya yaitu Bapak Mahfud
B.
Sejarah
Pembangunan Pekon Banjarsari.
Tahun Kejadian |
Peristiwa Baik |
Peristiwa Buruk |
1973 |
Desa
masih dipimpin oleh Kami Tuo |
|
1974 |
Masyarakat
mengenal demokrasi/pemilu pemilihan kepala desa/lurah |
|
1979 |
Pembuatan
Balai Pekon |
Balai
pekon masih terbuat dari papan |
1979 |
Pembangunan
Gedung MI |
Gedung
sekolah masih dinding bambu |
1980 |
Menerima
bantuan pembuatan gedung SD Inpres 3 lokal dan masyarakat swadaya dalam
pembuatan kantor SD Inpres |
Proses
belajar masih bergantian ( pagi & Siang ) |
1982 |
Lomba
desa dengan Simpang Kotaagung |
Mendapat
juara 2 |
1982 |
Pergantian
Kepala desa/lurah |
|
1986 |
Para
PNS dari luar daerah pindah ke Desa Banjarsari |
Terjadi
banjir besar banyak harta benda hanyut |
1992 |
Didesa
Banjarsari ada mahasiswa KKN Unila yang mefokuskan bidang Pendidikan |
|
1994 |
Listrik
masuk desa |
|
Tahun Kejadian |
Peristiwa Baik |
Peristiwa Buruk |
1996
– 1997 |
1. Pembangunan
jembatan Way Kunyit 2. Pembangunan
jalan sepanjang 1.5 Km 3. Pembangunan
sekolah MA dan MI 4. Mengadakan
pembuatan jembatan sasak/bambu |
Jembatan
gantung didesa banjarsari hanyut terkena banjir |
1999 |
Pendidikan
TK masih menumpang di gedung MI |
|
2003 |
Lomba
desa Banjarsari dengan Metro Lampung Tengah |
Mendapat
juara 2 |
2004 |
Pembangunan
gedung Tk |
|
2006 |
Pergantian
Kepala Pekon |
|
2007 |
Perbaikan
jembatan Bandar Suka Bumi |
Jembatan
sesak/bambu didesa banjarsari hanyut terbawa banjir |
2009 |
Pergantian
kepala Pekon |
|
2010 |
1. Mendapat
bantuan pengerasan jalan dusun sepanjang 4 x 800 m yang didanai oleh DEPSOS 2. Rehab
Rumah 25 KK yang didanai DEPSOS 3. Pembangunan
jalan onderlag didusun 1 yang didanai oleh PNPM – MP 4. Pembangunan
jembatan antar dusun 2 dan 3 5. Ketrampilan
menjahit yang didanai oleh PNPM – MP |
|
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 2033
Jumlah Kepala Keluarga 623
Jumlah PUS 314
Keluarga yang Memiliki Balita 170
Keluarga yang Memiliki Remaja 349
Keluarga yang Memiliki Lansia 226
Jumlah Remaja 349
Total
254Total 60
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Tidak Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Tidak Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Tidak Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
RISNAWATI - |
Regulasi dari pemerintah daerah | Tidak Ada |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Tidak Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
0 orang pokja terlatih dari 28 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Tidak Ada |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan | Belum Diisi |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Tidak Ada |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Tidak Ada |
Sosialisasi Kegiatan | Tidak Ada |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Tidak Ada |