MUSYAWARAH DESA KUBANGKANGKUNG
Deskripsi
MUSYAWARAH
DESA KUBANGKANGKUNG
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah
Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan
(stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun
anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada
RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan
yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Musrenbang adalah
forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu
pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan
lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang
kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber
pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa. Kegiatan
Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Kubangkangkung Tahun
2025. Musyawarah Desa Kubangkangkung dilaksanakan pada hari Jumat, 13 September
2024, pukul 15.00 WIB sd 17.00 WIB.
Kegiatan dihadiri oleh Camat Kawunganten Misran, SH.,MM, Kades Kubangkangkung
Joko Pristiwanto, Penyuluh KB Kawunganten Nolly Sudrajat, S.IP, Bidan Desa, Sekdes,
Perangkat Desa Kubangkangkung, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping
Desa, Tim dari Kecamatan, Kader, KPM.
Musrenbangdes
memiliki sejumlah manfaat yang sangat penting untuk pembangunan desa. Beberapa
manfaatnya antara lain: Pertama, Pengambilan Keputusan yang Partisipatif dengan melibatkan
semua elemen masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan, sehingga dapat
mewakili kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat desa. Kedua,
Peningkatan
Kesadaran Masyarakat dimana Masyarakat desa menjadi lebih sadar
akan kebutuhan dan potensi desanya, sehingga dapat berperan aktif dalam
pembangunan. Ketiga, Peningkatan Kualitas Pembangunan Dengan
melibatkan masyarakat desa dalam perencanaan pembangunan, program-program
pembangunan dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang sebenarnya, sehingga lebih
efektif dan efisien. Keempat, Pengurangan Ketimpangan dimana Musrenbangdes
dapat membantu mengurangi ketimpangan pembangunan antar desa, karena program
pembangunan didasarkan pada kebutuhan dan prioritas masyarakat desa. Kelima,
Penguatan
Kelembagaan Desa, dengan melalui Musrenbangdes, masyarakat desa
dapat belajar dan mengembangkan kelembagaan desa yang lebih baik, sehingga
dapat meningkatkan kemandirian desa dalam mengelola pembangunan.