Pembinaan dan Kamtibmas dengan masyarakat kampung maribu
Deskripsi
Kegiatan n Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
yang dihadiri oleh kepala kampung,kaur pemerintahan,kepala seksi trantib,plkb,pokja kampung kb,
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta menjadi paham dan mengerti fungsi kamtibmas.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.