Kegiatan Sosialisasi tindaklanjut Kepmendes PDT No. 3 Tahun 2025

KPKBSUDIMARA
Dipublikasi pada 15 April 2025

Deskripsi

Tujuan sosialisasi Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 adalah untuk : 

  • Memastikan penggunaan dana desa yang efektif dan tepat sasaran
  • Mendorong kemandirian pangan di desa
  • Mendukung swasembada pangan
  • Meningkatkan produktivitas pertanian
  • Memberdayakan pelaku usaha di sektor pangan
  • Mengoptimalkan potensi ekonomi desa
  • Meningkatkan pendapatan desa

Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 adalah Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan. 

Dalam sosialisasi ini, disampaikan beberapa poin utama, di antaranya: 

  • Pemerintah desa harus mengalokasikan program ketahanan pangan dengan minimal 20% dari Dana Desa
  • Meningkatkan peran BUMDes
  • Mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan
  • Mengoptimalkan potensi ekonomi desa
  • Menguatkan peran pemerintah untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan, dan pendampingan.
Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan