Kegiatan Sosialisasi tindaklanjut Kepmendes PDT No. 3 Tahun 2025
KPKBSUDIMARA
Dipublikasi pada 15 April 2025
Deskripsi
Tujuan sosialisasi
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 adalah untuk :
- Memastikan penggunaan dana desa yang
efektif dan tepat sasaran
- Mendorong kemandirian pangan di desa
- Mendukung swasembada pangan
- Meningkatkan produktivitas pertanian
- Memberdayakan pelaku usaha di sektor pangan
- Mengoptimalkan potensi ekonomi desa
- Meningkatkan pendapatan desa
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 adalah
Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Panduan
Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.
Dalam sosialisasi ini,
disampaikan beberapa poin utama, di antaranya:
- Pemerintah desa harus mengalokasikan
program ketahanan pangan dengan minimal 20% dari Dana Desa
- Meningkatkan peran BUMDes
- Mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan
- Mengoptimalkan potensi ekonomi desa
- Menguatkan peran pemerintah
untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan, dan pendampingan.
Sesi Kegiatan Pendidikan