Pendampingan Calon Pengantin oleh TPK

Kampung KB Desa Guwang
Dipublikasi pada 09 April 2025

Deskripsi

Konsep pendampingan calon pengantin yang dilakukan adalah menilai status gizi calon PUS sejak 3 bulan sebelum menikah (pra nikah), sehingga akan terkoreksi sebelum masuk masa pernikahan .

Pendampingan ini diperlukan karena dilatarbelakangi banyaknya remaja atau Pasangan Usia Subur yang status gizinya ada yang sebahagian anemia, yang kalau tidak dicegah akan berpotensi lahirnya bayi stunting. Mencegah sejak 3 bulan bagi calon pengantin sangatlah penting karena angkanya sangat signifikan untuk keseluruhan stunting dan keseluruhan kelahiran karena jumlah yang nikah dalam setahun sekitar 2 juta pasangan dan yang hamil kurang lebih 1,6 juta hampir sepertiga dari kehamilan keseluruhan se-Indonesia pertahun dari calon PUS baru.



Sesi Kegiatan Reproduksi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan