Mediasi Tanah di Banjar Tegal, Desa Guwang
Kampung KB Desa Guwang
Dipublikasi pada 08 July 2025
Deskripsi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator) untuk mencapai kesepakatan bersama. Mediator tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, melainkan bertugas memfasilitasi perundingan agar para pihak dapat mencapai solusi yang disepakati.
Secara lebih rinci, mediasi memiliki beberapa ciri utama:
- Mediasi bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa tanpa melalui proses pengadilan yang panjang dan berpotensi merugikan.
- Mediator berperan sebagai fasilitator yang membantu para pihak berkomunikasi, memahami kepentingan masing-masing, dan mencari solusi yang terbaik.
- Hasil mediasi adalah kesepakatan yang dicapai secara sukarela oleh para pihak, bukan keputusan yang dipaksakan oleh mediator.
- Mediasi dapat diterapkan dalam berbagai jenis sengketa, seperti sengketa bisnis, keluarga, hukum, atau bahkan konflik internasional.
Perbedaan mediasi dengan penyelesaian sengketa lainnya:
- Berbeda dengan mediasi, arbitrase melibatkan pihak ketiga yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan (arbitrator) yang mengikat para pihak.
- Dalam konsiliasi, pihak ketiga (konsiliator) juga berperan aktif dalam memberikan rekomendasi solusi, sementara mediator hanya memfasilitasi perundingan
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan