Musyawarah Desa Khusus
Kpkbtelagatawang
Dipublikasi pada 30 January 2025
Deskripsi
Pemerintah Desa Telagatawang bersama BPD mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2025.
Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa, Kadus se-Desa Telagatawang, perangkat desa, BPD, pendamping desa, serta tokoh masyarakat. Dalam forum ini, hasil pendataan dan verifikasi calon penerima BLT Dana Desa dipaparkan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, seperti keluarga miskin, tidak menerima bantuan sosial lain, serta memiliki kondisi ekonomi rentan.
Setelah dilakukan diskusi dan penyempurnaan data, musyawarah menetapkan daftar akhir KPM yang berhak menerima BLT Dana Desa dengan besaran Rp 300.000 per bulan selama 12 bulan. Keputusan ini disepakati secara mufakat dan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa di Desa Telagatawang.
Sesi Kegiatan Lainnya