Penyerahan Serttifikat PTSL
Kampung KB Desa Celuk
Dipublikasi pada 14 January 2025
Deskripsi
PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) untuk mendaftarkan tanah secara serentak di seluruh Indonesia.
Tujuan PTSL adalah: Memberikan kepastian hukum atas hak tanah, Mengurangi sengketa tanah, Memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah, Meningkatkan administrasi pertanahan.
PTSL dilakukan dengan mengumpulkan data fisik dan yuridis dari objek pendaftaran tanah. Objek pendaftaran tanah yang dimaksud meliputi tanah milik individu, tanah wakaf, dan rumah ibadah.
PTSL dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sesi Kegiatan Perlindungan